Ketapang Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – Luar biasa Perusahaan Pertambangan Bauksit PT Sumber Bumi Marau (SBM) berlokasi Kecamatan Marau dan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat ,telah mendapatkan 2,5 Juta Ton Kuota Eskpor Bauksit Agar dikaji secara Yuridis.
Terindikasi Perusahaan PT SBM , ternyata sama sekali tidak melakukan kegiatan Produksi di IUP nya .Padahal Perusahaan bersangkutan mendapatkan Izin Kuota Ekspor dari Pemerintah melalui Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral ,namun Izin Kuota Ekspor tersebut . Diimanfaatkan untuk diperjual belikan kepada Pihak lain alias Perusahaan lain.
Informasi yang didapat Media Nusantara News 86 IUP PT Sumber Bumi Marau (SBM) dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat .Nomor Surat Keputusan (SK) :503/19/IUP-OP/ DPMPTSP-C.1/2019 tanggal berlaku :5/29/2019 ,tanggal berakhir:2/13/2039 .Luas Wilayah 2.959 Ha Komoditas BAUKSIT , Single ID :33610421720141222.
Sebagaimana Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan ke tiga atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara .
Definisi ,”Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bauksit yang telah memiliki dan mengoperasikan serta mengembangkan fasiltas Produksi mineral didalam negeri .Maka dari itu Perusahaan PT Sumber Bumi Marau (SBM) mendapatkan Persetujuan Kuota Eksport sebanyak 2,5 Juta Ton .
Parahnya ,PT Sumber Bumi Marau (SBM) tidak membangun Smelter dan Pembangunan Dermaga Tersus untuk aktifitas bongkar muat barang Bauksit miliknya .
“Pembangunan Smelter merupakan suatu kewajiban yang mesti ditaati oleh setiap Perusahaan yang berinvestasi di Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara .Sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (UU Minerba).
Script Keterangan Masyarakat .
Salah satu warga Kabupaten Ketapang ,bernama Ujang mengatakan .”Kuota Ekspor hanya diberikan kepada Perusahaan Bauksit yang telah memenuhi setidaknya tiga kriteria ,Pertama ;
Perusahaan yang sudah melakukan kegiatan pengelolaan dan pemurnian .
Kedua ; Perusahaan yang sedang dalam proses pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian .
Ketiga ; Perusahaan yang melakukan kerja sama membangun fasilitas pengelolaan dan pemurnian .Namun diindikasi Pihak Perusahaan PT SBM belum memiliki ketiga kriteria tersebut , serta Perusahaan PT SBM tidak membangun Smelter sesuai Peraturan maupun Perizinan Stock File .Maka Kami meminta kepada instansi terkait agar dikaji ulang secara yuridis ,pasalnya bertendensi adanya .”KUOTA EKSPOR FIKTIF,” yang dilakukan PT SBM begitupun lokasi IUP PT SBM seluas 2.959 Ha Fiktif karena dilokasi yang dimiliki PT SBM sebagian menjadi lahan Perkebunan Sawit ,Kata Ujang .
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK .
Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator Lembaga TINDAK ( Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi ) saat dimintai Statementnya terkait take Over Kuota tanpa legalisasi dari Pemerintah yang berkompeten via WhatsApp Mengatakan pada media ini bahwa terkait dengan Eksport Mestilah dikaji terlebih dahulu tentang aturan Layak Eksport dari Perusahaan Pertambangannya, Apabila Syarat Formilnya sudah terpenuhi maka layaklah perusahaan tersebut melakukan eksport, sebut yayat.
Namun apabila Laporan Realisasi Eksport Kepada Dinas Perindag atau Instansi/Pejabat yang ditunjuk yang telah disahkan oleh Bank Devisa dengan Melampirkan Surat Pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan Pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan maka layaklah perusahaan atau badan hukum tersebut melakukan eksport Namun bisa sebaliknya alias tidak boleh eksport apabila syarat tidak dipenuhi, kata yayat.
Pemaksaan Eksport dengan dan tanpa kelengkapan izin secara Lengkap maka akan berdampak Hukum karena akan merugikan keuangan Negara, sebut yayat .
Jurnalis : Evi Zulkipli.