Pontianak, Nusantaranews86.id-Sungguh sangat memprihatinkan perjuangan dan kehidupan, dari berbagai rentetan perjuangan Nenek Salmah alias Becek binti Batong ahli waris dari almarhum bin Arsyad.
Yang menuntut hak dan keadilan mulai terungkap setelah surat yang dilayangkannya kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 29 Oktober 2008.
Terkait hal diatas Hadi (46) warga Kota Pontianak, menuturkan.
“Adapun isi surat tersebut, memohon penegasan bayar ganti rugi tanah milik Salmah yang hingga kini belum ada pembayaran ganti rugi yang Salmah terima, dan memohon pertimbangan serta bantuannya. Pak Presiden tanah yang diperjual belikan oleh,” Lim Lie Hwa”.
“Tahun 1989,undang undang mengatur “warga asing/orang cina” belum mendapat hak jual beli tanah dan tahun 2003 pak Abdurahman Wahid (Gusdur) baru memberi kebebasan “warga asing/orang cina,”sebut Hadi.
Tambah Hadi.”Dengan datangnya surat ini saya sangat berharap dan minta pertimbangan serta bantuannya kepada Salmah kepada bapak Presiden Bambang Susilo Yudyono”.
“Namun beberapa bulan kemudian surat tersebut, mendapat respon dari Kementriaan Sekretaris Negara (Sekneg) Nomor B-4065/Kemensesneg /D-2/DM.05/08/2016. Pada tanggal 30 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara/ BPN Kabupaten Kubu Raya (KKR)”.
“Surat yang ditanda tangani, oleh Nugroho Deputi Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) itu sebagai berikut :
“Dengan hormat, diberitahukan bahwa kementerian Sekretariat Negara (Sekneg) telah menerima pengaduan kepada Presiden dari saudari Salmah”.
“Sehubungan dengan hal tersebut, terlampir kami sampaikan copy surat dimaksud sebagai bahan penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, sepanjang substansi pengaduan mengandung kebenaran dan dapat pertanggung jawabkan. Mengacu pada peraturan Menteri Negara PAN No.PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah,hasil penanganan pengaduan di maksud,kiranya dapat disampaikan kepada kami sebagai bahan laporan Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden,” tuturnya Hadi (46).
Penulis : Evi Zulkipli.