Luar Biasa….!!! Peredaran 303 di Kecamatan Sandai,Terkesan Ada Pembiaran 

Ketapang Kalimantantan Barat, Nusantaranews86.id – Peredaran Penyakit Masyarakat (Pekat) 303 berlokasi di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang ,cukup menggiurkan bagi Big Bos 303 . Karena sekian tahun beraktifitas tidak pernah tersentuh hukum oleh Aparat seakan akan mendapatkan perlindungan.

“Nampak terlihat bebas aktifitas 303 jenis Kolok Kolok tanpa adanya pengawasan dari Aparat Pihak berwajib. Hal ini terkesan ada pengawasan terpisah atau tersendiri ,sangat mirisnya lokasi perjudian tersebut di ruko tengah tengah Pasar Sandai .

Desas desus bandar 303 jenis Kolok Kolok berinisial BP yang cukup dikenal dikalangan warga Kecamatan Sandai .Diindikasi sangat dekat dengan jajaran Oknum Aparat berwajib ,sehingga bisnis usaha 303 merasa aman dan tidak pernah tersentuh hukum pidana .

“Dasar hukum ,Sebagaimana diatur didalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan hal sebagai berikut .”Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah .

“Pada hakikatnya perjudian adalah bertentangan dengan Agama , Kesusilaan ,dan membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang .

Salah satu warga Kecamatan Sandai yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan,

“Bukan rahasia umum lagi bagi warga terkait Kegiatan Perjudian Kolok Kolok di Kecamatan Sandai , dimana BP selaku Pengelola aktifitas Perjudian Kolok Kolok di Pasar Sandai sudah cukup lama beraktifitas .Namun sangat aneh tidak pernah ada tindakan dari jajaran Aparat Penegak Hukum terkesan ada pembiaran aktifitas Perjudian tersebut ,terindikasi BP selaku Pengelola cukup dikenal dengan Instansi Penegak hukum makanya aktifitas perjudiannya berjalan aman tanpa tersentuh hukum ,Ujarnya .

Maka sudah sepatutnya BP selaku Pengelola aktifitas usaha 303 jenis Kolok Kolok (Koprok) di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang ,di Proses secara Yuridis oleh jajaran Aparat penegak hukum Kalimantan Barat .Tanpa ada tembang pilih demi supremasi penegakan hukum di Kabupaten Ketapang khususnya di Kecamatan Sandai ,Agar terbebas dari Pekat nyaitu aktifitas 303 jenis Perjudian Kolok Kolok (Koprok) .

Hal yang senada juga dikeluhkan Ibu Rumah tangga berinisial A mengatakan ,”Kegiatan Perjudian Kolok Kolok yang berlokasi di Pasar Sandai bukan rahasia umum lagi dimana BP selaku Pengelola tidak pernah tersentuh hukum .Ini sudah jelas jelas nyata Big Bos perjudian jenis Kolok Kolok maupun jenis Toto Gelap (Togel) di Kecamatan Sandai ,merasa terlindungin dari Oknum Aparat diindikasi adanya setoran (Upeti) . Kami mengharapkan dari para Aparat Penegak Hukum agar adanya ketegasan dalam memberantas Perjudian di Kecamatan Sandai , karena Perjudian adalah dilarang Agama ,dan Penyakit Masyarakat maka tidak ada kata alasan untuk mengelak Pengelola Perjudian tersebut ,Ujar nya .

 

Jurnalis : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *