Singkawang, Nusantaranews86.id – Meskipun jajaran Kepolisian gencar menindak ilegal drilling dan gudang penampungan BBM ilegal di wilayah Provinsi Kalbar, namun masih saja ada yang berani membuka gudang penampungan CPO ilegal.
Salah satunya adalah gudang CPO ilegal yang terletak di Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Pengurus Gudang CPO ilegal tersebut, berinisial HR dan Pemilik berinisial D serta diduga ada keterlibatan Oknum TNI AD.
“Gudang CPO tersebut, melakukan kegiatan penadahan dan penimbunan serta jual beli minyak CPO hasil curian dari para oknum sopir mobil tangki yang nakal”.
Kegiatan tersebut jelas-jelas telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 480 KUHP.
Diduga akibat lemahnya pengawasan dari pihak Aparat Kepolisian Resort Kota/Polresta Singkawang, dan pengusaha CPO terhadap para oknum sopir tangki nakal pengangkut CPO. Yang berani kencing CPO di lokasi tempat penampungan CPO ilegal tersebut.
Dari pantauan awak media di lokasi tempat penampungan CPO ilegal tersebut tepatnya di pinggir jalan raya Sedau, terlihat sebuah gudang yang sepertinya tidak ada aktivitas dengan pintu gudang yang dibuka lebar.
Namun didalam area gudang CPO Ilegal tersebut, deretan baby tank dan drigen yang tersusun diduga kuat digunakan sebagai penampung CPO kencingan supir tangki CPO “NAKAL”.
Menurut Juniardi warga Kota Singkawang.”Praktek penampungan minyak CPO yang diduga tanpa menampilkan plang perusahaan tersebut, diduga melakukan bisnis ilegal yang merugikan negara. Gudang itu sudah lama beroperasi, namun hingga saat kini tidak tersentuh hukum pemilik gudang CPO Ilegal tersebut,”sebut Juardi.
“Dia berharap dan meminta agar pihak jajaran kepolisian Polresta Singkawang, bersama Jajaran Kepolisian Polda Kalbar, dapat memberantas para mafia penampung CPO ilegal di Sedau wilayah hukum Polresta Singkawang, Polda Kalbar,” tutur Juardi dengan nada tegas.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK Menjelaskan dalam Legal Opini terkait dengan adanya Gudang CPO illegal yang berada di kota Singkawang yang jelas berpotensi Pidana bagi Pelakunya, kata yayat.
Adapun Perbuatan Melawan Hukum bagi para Penadah yang dengan sengaja atau sudah mengetahui bahwa barang yang ditadah adalah didapat dari hasil pencurian atau Kejahatan maka Perbuatannya sudah dapat dikategorikan sebagai Perbuatan yang sudah memiliki Unsur Kejahatan secara Sengaja, mestinya Aparat Penegak Hukum mesti cepat dalam Melakukan Proses Penangkapan bukannya Malah menjadi Backing Para Pelakunya, sebut yayat.