Luar Biasa….!!! Pelaksana Proyek Jalan Sandai – Senduruhan, Diduga Menggunakan AMP ILEGAL 

Ketapang Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Seperti Proyek Pekerjaan Jalan Sandai – Senduruhan berlokasi di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat ,terindikasi menggunakan Surat Dukungan AMP ILEGAL .

“PT Tesar Catur Nusa selaku Pelaksana kegiatan proyek  tersebut senilai Rp 22. 875.260.000 (dua puluh dua miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) sumber dana DAK Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2022 Nomor Kontrak : P/325/PPK 1.DAK DPUTR-B.602/IV/ 2022 ,Satker Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang .

“Celakanya proyek yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Ketapang Tahun 2022 tersebut  terindikasi Pihak Pelaksana (Kontraktor) PT Teras Catur Nusa telah mengangkangi Peraturan Perundang- undangan terkait menggunakan Perusahaan Aspalt Mixing Plant (AMP) Kecamatan Simpang Dua ,”ILEGAL” .

Namun secara normative setiap kegiatan proyek yang mengacu pada aturan dan pelaksanaannya menggunakan anggaran atau uang negara maka harus dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis. Bilamana dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut ada mengandung unsur- unsur Perbuatan Melawan Hukum .

Script Perundang undangan

Sebagaimana tertuang di dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) . Definisi ,”Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak , Perikatan atau Pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari sesuatu hal .Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut ,seolah olah isinya benar dan tidak palsu ,diancam ,jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun .

Script Keterangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang .

Selanjutnya Awak Media Nusantara News 86 konfirmasi, lalu Heru Prihetandi ,ST.MT selaku Kepala Bidang / Kabid Bina Marga (BM) Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang ,Via WhatsApp 0823 3939 xxxx hingga berita dinaikkan belum memberikan keterangan.

Script Analisis Lembaga TINDAK .

Yayat Darmawi SE,SH,MH koordinator Lembaga TINDAK saat dimintai statementnya via WhatsApp mengatakan bahwa apabila sudah kuat dugaan indikasinya menggunakan AMP Illegal sesuai dari hasil investigasi media ini maka perlu dilakukan evaluasi hasil seleksi tendernya mengingat persyaratan yang sudah dilengkapi secara objektive dan telah melalui seleksi administrative yang cukup ketat, namun kalau kemudian pasca tender ada terjadinya trouble maka perlu dilakukan uji secara yuridis kenapa sampai terjadi masalah AMP Illegal, kata Yayat.

Secara hukum adanya indikasi AMP illegal tidak terlepas dari peran panitia lelang yang melakukan seleksi secara ketat dimulai dari syarat administrative, keahlian, personil dan kelengkapan alat- alat pendukung, jadi tidak mungkin kalau pemenang yang sudah lolos diseleksi tender objektifnya akan terjadi lagi indikasi AMP illegal, berarti ada apa dengan proses tendernya, kata Yayat.

Indikasi kejahatan tidak hanya terjadi di akhir kegiatan proyek dalam bentuk kerugian negara saja, namun yang sangat rentan lagi justru kejahatan jabatan itu terjadi di saat seleksi di tendernya terutama kongkalikong dan bayar membayar fee, sebut Yayat lagi .

BERSAMBUNG…………..
Jurnalis : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *