Luar Biasa Oknum Pejabat DPUPR Mempawah Diduga Main Proyek Anggaran DAK

Mempawah, Nusantaranews86.id- Pelaksanaan kegiatan proyek dana anggaran DAK tahun 2023 dan DAK 2024. Pada infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mempawah, terindikasi dijadikan ladang korupsi Oknum Pejabat.

Dari informasi yang didapat nusantaranews86.id, Kegiatan Proyek Infrastruktur menggunakan dana anggaran DAK dan Inpres tahun 2023 – tahun 2024 untuk menunjang Proyek Strategi Nasional (PSN) Pelabuhan Kijing.

Senilai puluhan miliar bahkan ratusan miliar, bertendensi ladang bisnis Oknum Pejabat tersebut.

Salah satu contoh ada aroma dugaan korupsi diproyek dana DAK tahun 2023. Di rekonstruksi jalan Mendalok – Sungai Kunyit Hulu Kecamatan Sungai Kunyit.

Volume panjang pekerjaan 4100 meter (4,1 Km) Hps Rp 16.600.808.000 (enam belas miliar enam ratus juta delapan ratus delapan ribu rupiah).

“Namun Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) LPSE Mempawah. Memenangkan PT Aldian Teknik Natama selaku Pelaksana di kegiatan proyek jalan tersebut”.

Sinyalemen kongkalikong Pokja pada lelang proyek jalan tersebut, mulai menyeruak ketika data informasi LPSE Kabupaten Mempawah.

Selaku Pelaksana Guci Kapuas Leluhur (GKL) beralamat Jalan Hasanudin Nomor 72 Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar.

Dengan Penawaran Rp 16.088.888.999. (enam belas miliar delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Berdasarkan papan nama/plang informasi proyek kegiatan jalan tersebut. PT Aldian Teknik Natama selaku Pelaksana, dan CV Trimitra Graha Desain selaku Konsultan Pengawas.

Dengan penawaran Rp 16.523.301.000 (enam belas miliar lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus satu ribu rupiah), namun sangat aneh Nomor Kontrak kegiatan proyek jalan tersebut..?.

Maka sudah sepatutnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Untuk melakukan pemeriksaan dan audit di Proyek rekonstruksi jalan tersebut, diduga adanya kerugian uang negara mencapai ratusan juta rupiah.

Sebagaimana diatur didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 ayat (15) disebutkan:

” Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)”.

“Bahkan pada Pasal 7 ayat (1) huruf g yang menyatakan.”Bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/ atau Kolusi”.

“Serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)”.

Terkait hal diatas Azwandi alias Majed selaku tokoh pemuda Mempawah, menutur.” Bahwa kegiatan Rekontruksi Jalan Mendalok – Sungai Kunyit Hulu Kecamatan Sungai Kunyit, berpotensi terjadi praktek KKN serta perusahaan. Diduga menggunakan material tidak sesuai spesifikasi didalam drap kontrak,” tutur Azwandi alias Majed.

Penulis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *