Mempawah, nusantaranews86.id – Razali, Mantan Kades Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar,
di duga selama menjabat kuasai ASET desa berupa lahan Pasar Desa, dan bangunan penggilingan padi yang menjadi milik pribadinya (Razali).
Berdasarkan informasi yang di dapat nusantaranews86.id, terindikasi banyaknya kejanggalan jaman kepemimpinan Razali selaku mantan kades Sungai Nipah, seperti lahan Pasar Desa serta bangunan penggilingan padi menjadi milik pribadinya (Razali).
Celakanya lahan pasar desa tersebut, sudah diperjual belikan oleh Razali kepada warga Sungai Nipah Mempawah, bernama Hendri, kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hendri.
Dengan nomor : 358 , Surat Ukur Nomor : 131/Sungai Nipah/2011, Luas : 86 M2. Kemudian Hendri menjual kembali kepada warga Jeruju, bernama Iyan, diduga Sertifikat tersebut, dianggunkan di salah satu BANK.
Sebagaimana tertuang di dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 (Permendagri No 1/2016). Yang memerintahkan agar seluruh aset desa, yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa.
Terkait hal diatas warga Sungai Nipah, Jamain menyerahkan berkas laporan pengaduan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Selasa 23 Juli 2024.
Menurut Jamain (51) warga Sungai Nipah, menuturkan.” kami berharap agar Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk tetap dalam koridor prosedur hukum, bertindak profesional dan profesional dalam penegakan hukum. Khususnya di dalam penyelidikan dan penyidikan kasus aset Desa Sungai Nipah, yaitu lahan serta lahan Pasar Desa diperjual belikan yang kami sudah laporan pengaduan,” ujar Jamain.
Lanjut Jamain (51),” Kami minta Penyidik adil dan transparan tanpa ada intervensi dari kepentingan pihak tertentu, dan penyidik agar penjual dan pembeli lahan pasar desa tersebut. Patut dimintai pertanggung jawaban hukumnya dan segera diproses. Untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Jamain.
Hal senada warga Mempawah, yang minta dirahasiakan namanya sebut saja Mr X (54) mengatakan.” Kami berharap kepada Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), agar mengaji ulang untuk melantik Razali mantan Kades Sungai Nipah. Karena Razali adalah Kader Partai PKB yang tahun 2024 ini sebagai anggota terpilih DPRD Mempawah, ujar Mr X.
“Mengingat Razali, diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni menguasai aset desa seperti bangunan Penggilingan Padi dan celakanya lahan pasar desa sampai diperjual belikan kepada masyarakat,” tegas Mr X.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta statmen yuridisnya via WhatsApp mengatakan bahwa terkait dengan penjualan lahan pasar desa secara illegal oleh Razali mantan kades yang mana pasar desa tersebut, adalah merupakan Aset Sah Milik Desa sungai nipah maka atas perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Razali tersebut. Wajib dan mesti dilakukannya penyelesaian secara hukum dan atas perbuatan salah atau benarnya mesti lah di Uji terlebih dahulu di Pengadilan, kata yayat.
Tingginya tingkat kecurangan alias korupsi di kabupaten mempawah, yang mana sampai dengan saat ini tingkat pemberantasan korupsi dikabupaten mempawah. Sangatlah minimalis dan nyaris di peti kemas, kata yayat.
Kesan pesimis dari lembaga TINDAK terhadap penegakan supremasi hukum Extra Ordinary Crime di Kabupaten mempawah, yang tidak akan pernah dapat memberikan efek jera bagi para koruptor koruptor dikabupaten mempawah. Padahal sudah jelas dari perbuatan koruptor Negara Sangatlah dan Telah di Rugikan atas perbuatan korupsi dari para koruptor di mempawah, “sebut Yayat.