Mempawah Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Banyaknya kasus perampasan tanah di negeri ini sudah tidak asing lagi terdengar oleh rakyat dan rakyat meminta kepada aparat penegak hukum agar hadir jangan ada perbedaan sikap maupun tindakan karena popularitas seseorang dan rakyat sangat mengharapkan perlakuan hukum yang sama.
Salah satu contoh dugaan kasus perampasan tanah yang viral pemberitaan di media sosial beberapa hari lalu terjadi oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Mempawah pada seorang warga Desa Sungai Bakau bernama Rudi Hartono alias Karta, lahan tanah kena dirampas (digarap) oleh oknum Anggota DPRD Mempawah berinisial JL untuk dijadikan ladang perkebunan sawit miliknya.
Seperti yang dilansir dari salah satu media online, lokasi lahan tanah berada di Rt 003/Rw 002 Desa Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Kalimanatan Barat seluas 15.000 meter persegi .
Menurut Rudi Harto alias Karta, tanah tersebut berdasarkan Surat Pemilikan Tanah (SPT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa (Kades) Desa Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh
Kabupaten Mempawah pada Tahun 2014.
Begitu mendapati kenyataan tanah miliknya sudah ditanami pohon sawit oleh orang lain, Karta pun melakukan pengecekan, saat dicek dan dikonfirmasi sana sini terungkap bahwa tanah saya itu telah dirampas (digarap) oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Mempawah berinisial JL, tegas Karta seraya membeberkan berkas dokumen kepemilikan tanah miliknya itu.
“Sebagaimana dalam Pasal 385 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ini disebut dengan Kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain seperti tanah, sawah, kebun, gedung dll .
Definisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385 ayat (1) yang berbunyi ,”Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukarkan atau membebani dengan Cridiet verbad sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.”
Mengacu secara normative adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan JL Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, maka sudah sepatutnya Aparat Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Diindikasi masih ada tanah warga Desa Sungai Rasau ,yang kena dirampas (digarap) dijadikan kebun sawit miliknya .
BERSAMBUNG…………..
Jurnalis : EVI ZULKIPLI .