Sambas Kalimantan Barat . Nusantara News 86.id.- Berbagai upaya pemerintah ,khususnya Kabupaten Sambas Kalimantan Barat .Dalam memberikan kemudahan pelayanan untuk pembuatan paspor ternyata masih belum maksimal ,Pasal MAFIA PASPOR (CALO) masih bisa bermain dengan Oknum Petugas Imigrasi Kelas II TPI Sambas . Demi mengeruk keuntungan pribadi .
Sebagaimana yang diintruksikan dari pemerintah agar praktek MAFIA Percaloan Paspor dihilangkan .Agar pemohon pembuatan harus datang sendiri ke Kantor Imigrasi masing masing diwilayahnya .
Namun sangat disayangkan upaya tersebut ,masih dapat ditembus oleh para .”MAFIA PASPOR ” untuk tetap beraksi di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat .Dugaan para Mafia Paspor berkolaborasi dengan Oknum Petugas Imigrasi Kelas II TPI Sambas .
Seperti yang dialami warga Semparuk Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas ,bernama MUHAMMAD IQBAL MARTABA (38) selaku pemohon pembuatan Paspor melalui MAFIA PASPOR dengan biaya sebesar Rp 3.500. 000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) .Dalam tempo selama 4 (Empat) hari selesai dengan nomor Paspor C.9250xxx .
“Mirisnya program Pemerintah dalam memberantas MAFIA PASPOR (Percaloan Paspor) .Di Duga masih diabaikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas , pasalnya terindikasi adanya keterlibatan Oknum Petugas berkolaborasi dengan Mafia Paspor dalam pembuatan Paspor bernama Muhammad Iqbal Martaba (38) warga Semparuk .
Selanjutnya ,awak media Nusantara News 86 mendatangin ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas ,pada hari Senin (20/06/ 2022) Abdullah SH.MH selaku Kepala Seksi Lalu Lintas Dan Izin Tinggal Ke Imigrasi .Mengatakan Pembuatan Paspor sesuai yang ditetapkan dari Pemerintah sebesar Rp 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dibayar melalui BANK selama 4 (Empat) hari baru selesai Paspor ,bilamana yang untuk langsung jadi 1 (Satu) hari biayanya sebesar Rp 1.350. 000.000 (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) itu ada batasnya mulai pukul 7.00 Wib s/d pukul 12.00 Wib pembayaran langsung melalui BANK .
Tarif Pelayanan Keimigrasian :
Biaya Pelayanan bagi WNI Sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) .(7) Layanan Percepatan paspor selesai pada hari yang sama ,”Per layanan sebesar Rp 1 .000.000 (Satu Juta Rupiah) .
BERSAMBUNG…..
Editor : EVI ZULKIPLI .