Luar Biasa, Kontraktor Proyek PLN GI 150 KV Sandai  Melarang Wartawan Mengambil Gambar 

Ketapang Kalimanatan Barat, Nusantaranews86.id – Sangat luar biasa Pelaksana Proyek Pembangunan Gandu Induk (GI) 150 KV Jalan Trans Kalimantan Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai Kalimantan Barat, pasalnya pihak keamanan bernama Han atas perintah dari Pimpinan Pelaksana PT Cintramasjaya Teknik Mandiri (PT CTM) bernama Faisal untuk melarang wartawan Nusantara News 86.id mengambil gambar/photo Papan nama Pekerjaan pada hari Jumat (08/07/2022) .

“PT Cintramasjaya Teknik Mandiri (PT CTM) selaku Pelaksana Pembangunan GI 150 KV Sandai , telah melakukan Pelarangan wartawan/Jurnalis untuk melakukan Peliputan ini merupakan Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers .

 

“Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) .

 

“Mirisnya pihak Pelaksana PT Cintramasjaya Teknik Mandiri ( PT CTM) memperkerjakan seorang pegawai keamanan sembarangan dan tidak memiliki latar belakang pendidikan keamanan ,seolah olah PT CTM memperkerjakan seorang PREMAN untuk melindungin kegiatan Proyek Pembangunan Gardu Induk (GI) 150 KV Sandai .

 

Dugaan Dana anggaran Proyek Pembangunan tersebut ,senilai Rp 54.000.000.000 (Lima Puluh Empat Miliar Rupiah) hingga kini belum rampung kegiatan pekerjaannya .Ada,apa….??? .

 

Berdasarkan dari hasil pantauan awak media Nusantara News 86 pada hari Jumat (08/07/2022) dilokasi Proyek kegiatan Pembangunan Gardu Induk (GI) 150 KV Sandai ,mirisnya kegiatan Proyek Pembangunan tersebut belum rampung kegiatannya 100 % walaupun pihak Pelaksana sudah diberikan Andindum .

 

“Seharusnya dengan adanya kelanjutan adendum kegiatan pekerjaannya Pembangunan GI 150 KV Sandai ,bisa terselesai tepat waktu .Namun bilamana tidak mampuh diselesaikan tepat waktu Pelaksana PT Citramasjaya Teknik Mandiri (PT CTM) tidak cekatan untuk melakukan kegiatan Pekerjaan Pembangunan tersebut.

 

Scritp Keterangan Keamanan .

 

Han warga Sandai selaku Keamanan/Security di Kantor Kepolisian Sektor/Polsek Sandai mengatakan ,”Saya mendapatkan Perintah dari atasan saya bernama Faisal ,untuk melarang wartawan maupun siapa saja yang mengambil gambar / Photo di Proyek Pembangunan Gardu Induk (GI) 150 KV Sandai ,saya bekerja menjalankan sesuai Perintah dari Pimpinan bilamana ada dari orang wartawan dilarang untuk meliput mengambil gambar/photo dilokasi Pembangunan tersebut, ujarnya.

Mengacu secara Normative PT Citramasjaya Teknik Mandiri (PT CTM) selaku Pelaksana Pembangunan Gardu Induk (GI) 150 KV Sandai ,terindikasi melanggar Peraturan Presiden/ Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencana Barang/Jasa Pemerintah .

 

Maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor Kalimantan Barat dan KPK RI , melakukan Penyelidikan dan Penyidikan secara yuridis terkait dana denda adendum penambahan masa waktu pekerjaan tersebut .

 

Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *