Ketapang, nusantaranews86.id – Antonius S, SiT Kepala ATR/BPN Ketapang, berkomitmen dan transparan kepada masyarakat Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Untuk menyelesaikan tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Usaha (HGU).
Antonius S.SiT menyampaikan, kami fokus, untuk menyelesaikan satu persatu konplik masyarakat dengan pihak perusahaan ini bentuk tanggungjawab saya sebagai Kepala ATR/BPN Kabupaten Ketapang, ujarnya.
Dalam keterangan untuk saat ini kami, sedang menangani konplik antara PT BGA GROUP dengan masyarakat desa yang bersangkutan disemua wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Setelah penyelesaian konplik BGA GROUP dengan masyarakat selesai baru ke permasalahan yang lainnya, jadi harus diselesaikan satu persatu, ucap Antonius kepala ATR/BPN Ketapang, kepada M. Sandi
DPP LSM AMPUH, pada hari Kamis (20/02/2025).
Kemudian Kepala ATR/BPN Ketapang, langsung berangkat ke Pontianak dan langsung menuju ke Jakarta. Untuk penyelesaian konplik pertanahan di Wilayah Kabupaten Ketapang, ujar Antonius S. sIT.
M. Sandi DPP LSM AMPUH sebagai perwakilan semua lapisan masyarakat mengucapkan terimakasih, atas ketransparannya dengan sikap tegasnya untuk memberantas para “MAFIA TANAH” Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Ketapang.
“Karena MAFIA TANAH telah menyengsarakan masyarakat, korbannya kehilangan hak atas tanah maupun bangunan yang merupakan kekayaan atau aset satu satunya dan ini jelas-jelas perilaku yang tidak adil,” sebut M. Sandi dengan tegas mengatakan semua rakyat mendukung dan mensuport atas kinerja ATR/BPN Ketapang. Untuk memberantas MAFIA TANAH.