Luar Biasa…!!! Kawasan Hutan Lindung Gunung Konar Dijadikan Perkebunan Sawit Oleh Pengusaha

Ketapang, nusantaranews86.id – Luar biasa kawasan Hutan Lindung (HL) yang berada di Gunung Konar Desa Alam Pakuan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Beralih fungsi menjadi Perkebunan sawit.

Pasalnya puluhan tahun kawasan tersebut, secara sepihak telah dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit, oleh dua pengusaha warga Sandai menimbulkan kerugian negara/atau daerah.

Bahkan menduga perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) yang berada di wilayah Kecamatan Sandai, turut serta merambah kawasan Hutan Lindung (HL) tersebut. Dijadikan perkebunan sawitnya.

Mengacu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, mengelola kawasan hutan tanpa Izin dari Kementerian terkait, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.

Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya dilapangan, kawasan yang menjadi areal kelapa sawit itu. masih terhitung sebagai hutan lindung yang seharusnya dilestarikan, bukannya dikonversi menjadi lahan perkebunan sawit.

PT Prakarsa Tani Sejati (PKS), menerima hasil buah panen milik dua pengusaha warga Sandai tersebut, hasil dari lahan Kawasan Hutan Lindung Gunung Konar Desa Alam Pakuan.

Celakanya diduga PT Prakarsa Tani Sejati belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) ; Emisi Limbah Domestik, dan Rincian Teknis (Rintek) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).

“Persetujuan Teknis, adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standart.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis mengenai dampak lalu lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan Perundang -undangan (Pasal 1 angka 93 PP No 22 Tahun 2022)”.

Terkait hal diatas S warga Sandai, yang enggan sebutkan namanya menuturkan. Kami menilai ada fenomena ketidak Adilan terhadap masyarakat kecil terhadap penegakan hukum, oleh pihak instansi terkait hal ini GAKKUM KLHK Wilayah Kalimantan Barat.

Pasalnya masyarakat kecil yang mencari untuk biaya kehidupan keluarga, dengan pendapatan ratusan ribu rupiah, melakukan pekerjaan di hutan lindung langsung ditangkap di proses secara perundangan-undangan.

Namun jika pengusaha atau perusahaan merusak hutan lindung, bahkan dijadikan untuk Perkebunan Kelapa Sawit (PKS), tidak tersentuh dengan hukum. Padahal ini sudah jelas ada tindakan kejahatan yang merugikan negara/atau daerah.

Seperti Kawasan Hutan Lindung di Gunung Konar ratusan hektar tumbuh Perkebunan Kelapa Sawit, milik dua Pengusaha dan Perusahaan yang menghasilkan ratusan juta rupiah.

Dapat merasa tidur dengan nyenyak tanpa dikejar-kejar oleh Pihak Polhut ataupun GAKKUM KLHK. Kemana “FENOMENA KEADILAN” bagi masyarakat kecil.

“Maka kami berharap kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian KLHK. Untuk menindak tegas terhadap dua Pengusaha warga Sandai dan Perusahaan PT Prakarsa Tani Sejati. Karena sudah melanggar hukum,” ujarnya S dengan nada tegas.

Hal yang sama M (52) warga Sandai, bahwa dua Pengusaha warga Sandai, membuka kebun sawit di kawasan hutan lindung Gunung Konar berlokasi di Desa Alam Pakuan. Mencapai ratusan hektar.

Mirisnya lagi dua pengusaha tersebut, sudah puluhan tahun menggarap Kawasan hutan lindung Gunung Konar, dijadikan lahan perkebunan sawit tanpa tersentuh hukum. Ada, apa…??? Pihak Instansi terkait Hal ini GAKKUM KLHK Provinsi Kalbar.

Kami menduga ada kolaborasi melakukan kejahatan antara dua pengusaha tersebut, dan pihak PT PTS dengan oknum aparat instansi terkait. Tentang kawasan hutan lindung Gunung Kona menjadi lahan perkebunan sawit, sehingga rugikan negara/daerah, tegas M.

Sampai berita ini diterima redaksi news investigasi86 masih mencari informasi terkait Kawasan Hutan Lindung Gunung Konar dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Pos terkait