Mempawah Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Seperti pemberitaan sebelumnya beberapa warga Desa Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat menyoroti kasus mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat yang selama sekian tahun keberadaan lokasi lahan tanah tersebut “MISTERIUS”, meskipun beberapa warga sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dari tahun 2008.
Berdasarkan informasi yang didapatkan awak media Nusantara News 86 pembuatan sertifikat warga dilakukan pada saat Oknum Anggota Dewan (DPRD) Kabupaten Mempawah ,berinisial H.Z dari Partai Nasdem sewaktu menjabat Kepala Desa (Kades) Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah .
Parahnya, Oknum Anggota Dewan (DPRD) tersebut membuka lahan Perkebunan Sawit puluhan hektar berlokasi di Desa Sungai Rasau, melakukan perampasan tanah salah satu warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) SU.388/2008 bernama Saleh .
Sebagaimana tertera di Peta SHM SU.0389/2008 bernama Behriyeh , SU.387/2008 bernama Sri Mulyani ,SU.386/2008 bernama Romansyah ,SU.385/2008 bernama Putra Devi Susanto ,SU. 0384/2008 bernama Maksum ,SU. 0383/2008 bernama Arizal Akbar , SU.0382/2008 bernama Susilawati, SU 0381/2008 bernama Matri , SU. 0380/2008 bernama Asmadi ,SU. 0379/2008 bernama Sarikan ,SU. 0378/2008 bernama Hatiye ,SU. 0377/2008 bernama Mat Nasir ,SU. 0376/2008 bernama Nasrawi .
Terindikasi tanah milik beberapa warga tersebut sudah beralih menjadi lahan Perkebunan Sawit milik Oknum Anggota Dewan (DPRD) Kabupaten Mempawah , dari Partai Nasdem berinisial HZ berkolaborasi dengan Oknum Pejabat untuk mendapatkan lahan tanah tersebut .
Seperti di pemberitaan beberapa waktu yang lalu ,Oknum Anggota Dewan (DPRD) Kabupaten Mempawah ,berinisial H.Z memiliki Perkebunan Sawit puluhan hektar .Lahan tanah milik salah satu warga Kecamatan Sungai Pinyuh kena di rampas oleh Oknum Anggota (DPRD) tersebut , sehingga HZ membayar ganti rugi atas tanah tersebut .
Script Keterangan Anggota Dewan (DPRD) Kabupaten Mempawah .
Selanjutnya ,awak Media Nusantara News 86 Konfirmasi HZ selaku Oknum Anggota Dewan (DPRD) Kabupaten Mempawah , dari Partai Nasdem .Via telpon seluler (Hp) 0812 5832 xxxx mengatakan ,”Pada saat Alm Saleh masih hidup saya sudah bayarkan tanah tersebut ,seharga Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) .Saya bersihkan untuk buka lahan Perkebunan Sawit namun tiba tiba surat Sertifikat tanah tersebut , digadaikan ke Gito sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) jadi saya kena beli dua kali tanah milik Alm Saleh terpaksa saya bayar karena lahan tanah saya sudah bersihkan ,namun akan saya bayar pada bulan Pebuari ,Ujar HZ .
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK
Yayat Darmawi SE,SH,MH koordinator lembaga TINDAK saat dimintai opini hukumnya terkait dengan kasus perampasan tanah mengatakan via WhatsAppnya bahwa Apapun Bentuk Perampasan atas suatu Benda yang sudah menjadi Hak Milik seseorang Maka Perbuatannya Adalah Merupakan Pelanggaran Hukum pidana, apalagi status Kepemilikan seseorang tersebut berbentuk Aset Tanah yang sudah berstatus Hak Milik alias Bersertifikat, kata yayat.
Tidak Ada Cara Lain Penyelesaian dari Perampasan Hak Milik seseorang tersebut yang dilakukan oleh orang Perorangan atau Badan maka harus di selesaikan secara Litigasi atau dengan cara di Proses secara Hukum sampai pada putusan Hakim, karena sifat dari Perampasan Adalah Perbuatan yang Sengaja dilakukan untuk menguasai Hak Milik Orang lain, sebut yayat.
Aparat Penegak Hukum Mesti Cepat bertindak Apabila sudah Adanya Pengaduan dari pihak yang di rugikan tersebut tanpa harus melihat status jabatan pelakunya, pinta yayat .
Jurnalis : EVI ZULKIPLI .