Indramayu, Nusantaranews86.id – Sempat Viral sebelumnya dengan adanya pemberitaan di beberapa media online terkait SMKN 1 Gantar diduga sunat dana KIP, yang dikeluhkan para wali murid, pasalnya dari keterangan informasi, pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar tersebut, pihak sekolah sebelumnya tidak transparan dan tanpa adanya pemberitahuan maupun secara rapat kepada wali murid.
Menyikapi pemberitaan yang beredar beberapa media yang tergabung dalam organisasi persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indramayu, mencoba mencari keterangan langsung kepada kepala sekolah, Jawan Herwanto melalui jejaring WatsApp di selularnya, selasa 21/6/2022.
Dikonfirmasi tentang pemberitaan yang beredar sekaligus poto seragam Ormas yang dikenakan kepsek, pihaknya tidak menjawab terkesan cuek dengan adanya konfirmasi para awak media.
” Dalam Menyikapi pemberitaan di atas, oleh karena itu kami minta waktu dan tanggapan nya bapak sebagai Kepsek SMKN 1 Gantar.. Sekaligus ada beberapa pertanyaan lainnya yang akan kami konfirmasi terkait ada poto pa kepsek yang berpakaian seragam grib,.punten di Ormas grib nya sebagai apa ya pa..?
Bolehkah Kepsek/ASN merangkap jadi anggota ormas.?
Dari pertanyaan di atas tak satupun dari beberapa awak media yang mengkonfirmasi dijawabnya, lebih lagi beredar adanya poto sang kepala sekolah dengan mengenakan pakaian seragam salah satu Ormas dengan berpangkat Kepala bidang pendidikan dan kebudayaan ( Kabid Dikbud ) yang terpampang di dadanya.
Ditempat yang terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Wilayah Jawabarat Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara ( LSM DPW LIPAN Hidayat saat di wawancarai terkait Adanya Dugaan Pungutan Liar atau Pungli tentang Dana KIP di Sekolah menengah Kejuruan Negri ( SMKN 1 ) Gantar Mengatakan pada Awak media 21/06/2022
” Ya Saya akan buat laporan Ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawabarat ini biar ada epek jera bagi pelaku yang sudah makan Hak orang miskin ” Ucap Hidayat
Serta mencoreng nama baik Pendidikan khususnya di wilayah Provinsi Jawabarat dan Harapan Kami para Penegak Hukum agar secepatnya menindak tegas tanpa pandang bulu biar kedepanya Jangan sampai terulang kembali ” Tegas Hidayat
Dengan demikian publik berasumsi bahwa kepsek SMKN 1 Gantar berlindung dibalik seragam Ormas untuk menutupi atau menakuti datangnya para awak media dan Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) lainya yang hendak menjalankan tugas pokok fungsi (Tupoksi) sebagai kontrol sosial sesuai yang sudah di atur dalam UU Nomor 40 tahun 1999.
Dugaan dalam pemberitaan adanya pemotongan dana KIP, dalam hal ini kepsek jika terbukti adanya, diduga sudah salahi aturan yang diterapkan dalam pasal penyalahgunaan kewenangan yakni Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
(Tim/ Atim Sawano )