Mempawah Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan merupakan suatu aspirasi usulan masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan ,agar dapat diperjuangkan di Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (RAPBD) .
Namun dalam perkembangannya Pokir berubah wujud menjadi dana jenis – jenis kegiatan atau disebut dana Pokir .Titik tekannya pada sejumlah usulan dana ,bukan pada perjuangan aspirasi dan usulan terangkum dalam Pokir ,Pokir adalah “Teknik jurus siluman Anggota DPRD dalam menggasak APBD .
Seperti contoh Pokok Pokok Pikiran (Pokir) Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat ,dengan diakomodirnya Pokir Dewan oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah .Maka Pembangunan- Pembangunan yang diharapkan masyarakat dapat terlaksana , secara otomatis peningkatan ekonomi masyarakat pasti sejahtera .
Celakanya banyak Pokir anggota Dewan Kabupaten Mempawah , semata mata demi kepentingan kolega dan tim dalam melaksanakan kegiatan fisik Pokir Anggota Dewan tersebut ,bukan demi kepentingan masyarakat . Dugaan kepentingan menambah pundi pundi harta anggota Dewan tersebut .
Desas desus Pokir Anggota Dewan Kabupaten Mempawah ,terkait pekerjaan fisik hasil dari Pokir nya bedasarkan Daerah Pemilihannya . Diindikasi sarat penyimpangan dan berpontensi KKN ,pasalnya harus memberikan fee mencapai puluhan persen dari nilai kontrak anggaran .Bilamana perusahaan lain untuk mendapatkan kegiatan pekerjaan fisik dari aspirasi (Pokir) Dewan tersebut .
Script Keterangan Masyarakat .
Salah satu masyarakat Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat , selaku pemilik Perusahaan yang minta indetitas namanya dirahasiakan mengatakan ,”Jadi kalau di Kabupaten Mempawah ini yang saya tau DPRD nya siapa yang punya aspirasi (Pokir) .Maka sampai eksekusi pelaksanaan itu pun harus DPRD itu sendiri , apakah memang harus ada peraturan seperti itu .Sehingga ini dianggap merugikan dengan cara cara seperti ini ,merugikan masyarakat Kontraktor Kabupaten Mempawah .Ada diindikasi pakai sistem jual sampai 50 % bilamana pelaksana (Kontraktor) yang berminat bekerja harus kerja 50 % . Jadi ini bukan rahasia umum untuk di Kabupaten Mempawah .Bahkan Proyek Bupati sendiri itu juga Proyek nya bekerja sudah tidak normal lagi ,bekerja harus 50 % boleh ,jadi pelaksana dapat 50% nanti 50 % nya yang bagian mengkondisikan oleh kelompok mengatur .Kelompok TimSes (Tim Sukses) nya Bupati ,Pungkasnya .
Script Analisis Lembaga TINDAK .
Yayat Darmawi SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi ( TINDAK ) Via WhatsApp saat diminta untuk menanggapi tentang adanya Pokir alias Dana Aspirasi Anggota Dewan Mempawah yang diakui bahwa Dana Pokir tersebut adalah Milik Anggota Dewan Tersebut, Semakin Parah kalau ada Anggota Dewan Yang sudah melakukan Jual Beli Pokir, Nah ini akan jadi Priblem Hukum dan Semakin gawat lagi kalau Proyek proyek yang di Perjuangkan Semulanya Untuk Kepentingan Masyarakat Mempawah ternyata sudah menjadi Pokir Semuanya, berarti bisnis dong Jadinya Ucap Yayat.
Baiknya di kaji secara Yurisdis tentang Apa itu Pokir Anggota Dewan Apakah Ada diatur secara Eksplisit di dalam Peraturan PerUndang Undangan terutama Acuan Normativenya berada di UU 17/2014 sebagaimana di Ubah menjadi UU 42/2014 dan bukan kah Nama Pokir itu sebenarnya adalah Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan, dan bukankan Pokir itu adalah Merupakan Usulan yang di Usulkan, dari Kajian di Atas maka kesimpulannya bahwa Pokir itu adalah Usulan yang Mesti di Perjuangkan Untuk Kepentingan Masyarakat di Dapil Pemilihan Anggota Dewan Tersebut, jadi Seyogyanya Pokir itu bukannya Proyek yang di Miliki Anggota Dewan yang seenaknya di Perjual Belikan, itu salah Penafsiran Namanya kata Yayat.
Kejahatan Jual Beli Pokir bukan Rahasia lagi Namun sudah menjadi Pembicaraan Umum sifatnya, Maka tidak tepat kalau Alasannya Sulit atau Susah Untuk di Berantas secara Sporadis, karena Menurut Analisa Lembaga “TINDAK” Bahwa yang terjadi dimana Singkronisasinya .Sudah terKonstruksi dan di bangun oleh Pelaku Pelakunya secara Sistematis ,dan susah serta sulit untuk di Tembus dengan Sistem Pemberantasan Kejahatan Korupsinya yang menggunakan Pola Penegakan Supremasi Hukum Tipikor ,dengan Setengah setengah Hati , Imbuh Yayat lagi .
BERSAMBUNG………
Jurnalis : Evi Zulkipli.