Mempawah, Nusantaranews86.id-
Diduga ada segelintir oknum pejabat yang mengatur tender ratusan miliar proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur milik DPUPR Kabupaten Mempawah, Kalbar, tahun anggaran 2024.
Desas desus tentang adanya oknum mafia proyek yang mengatur tender proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur milik DPUPR Mempawah, sudah bukan menjadi rahasia umum di kalangan rekanan kontraktor di Mempawah.
Salah satu temuannya, beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, oknum Pokja LPSE memenangkan perusahaan yang disinyalir perintah dari oknum pejabat, untuk memenangkan perusahaan titipkan pejabat seperti kegiatan :
1. Pekerjaan Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perkotaan, senilai Rp 89 miliar lebih sumber dana APBD Mempawah TA 2024. PT Fatimah Indah Utama selalu pemenang tender. Celakanya perusahaan tersebut, dari Kota Makasar Sulawesi Selatan (Sulsel).
2. Kegiatan pekerjaan Jalan Parit Banjar – Bakau Besar Darat, senilai Rp 24 miliar lebih sumber dana APBD Mempawah TA 2024, PT Adian Teknik Natama selaku pemenang tender. Disinyalir perusahaan tersebut, kerabat Oknum Pejabat DPUPR Mempawah.
3. Kegiatan pekerjaan Jalan A Rani senilai Rp 21 miliar lebih sumber dana APBD Mempawah TA 2024. PT Indopol Jaya Abadi selaku pemenang tender. Disinyalit perusahaan tersebut, kerabat Oknum Pejabat DPUPR Mempawah.
Perusahaan pemenang ketiga proyek pekerjaan tersebut, diduga kuat
melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi mengatakan via WhatsApp saat diminta legal opininya terkait luar biasanya Korupsi yang terjadi di DPUPR pemerintahan kabupaten mempawah tanpa bisa tersentuh oleh Hukum, sehingga membuat pertanyaan besar dari semua lapisan masyarakat, sebut yayat.
Kesan hukum yang bersifat menjerai para pelaku korupsi sepertinya tidak berlaku di kabupaten mempawah, karena aktivitas perbuatan korupsi sangat masive dan masih berlangsung secara terus menerus tanpa adanya rasa takut bagi para pelakunya, hal ini mestinya dikaji dan perlu dianalisa secara yuridis oleh APH Tipikor dikalimantan barat ini, kenapa dan ada apa law enforcement atau penegakan hukum tipikor sangat lemah di kabupaten mempawah, kata yayat.
Perbuatan korupsi akan terjadi apabila ada celahnya yang sengaja dibuat oleh kejahatan persekongkolan yang merupakan satu rangkaian yang terdiri dari oknum pemegang kewenangan yang berkolaborasi dengan oknum pelaksana proyek yang sudah diatur dan direncanakan sejak awal, dan hal ini sudah pasti terjadi hanya kehebatan oknum para koruptor di pemerintahan mempawah sudah mengaturnya sedemikian rupa sehingga perbuatan oknum para koruptornya aman, kata yayat.
Penulis : Evi Zulkipli.