Luar Biasa, Anak Balita Menggarap Tanah Negara Mencapai Ratusan Hektar

Mempawah, Nusantaranews86.id – Sangat luar biasa permainan mafia tanah di Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat, Anak  balita bisa menggarap tanah negara untuk perkebunan, mencapai ratusan hektar berlokasi di Desa Semudun Kecamatan Mempawah Hilir.

Berdasarkan data SPT yang didapat nusantaranews balita tersebut bernama Siti Utami Kahadean Janottama tanggal lahir 1999. Alamat Jalan H.A Hamid Deli Rt 001 Rw 001 Dusun Melayu, Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

Bacaan Lainnya

Nama tersebut, memiliki tanah negara seluas 510,51 hektar berlokasi di Rt 016 Rw 008 Dusun Lestari, Desa Semudun, Kecamatan Mempawah Hilir,  Kabupaten Mempawah.

Riwayat penguasaan/pemilikan tanah diterangkan bahwa tanah tersebut berasal atau dia dapat dari “MENGELOLA TANAH NEGARA,” yang di kuasai sejak tahun 2000 hingga sekarang.

Pada saat itu Siti Utami Kahadean Janottama pada tahun 2000/masih berusia satu tahun sudah,” MENGELOLA TANAH Negara” Karena lahir pada tahun 1999.

Aneh bin Ajaib, bayi baru berusia satu tahun sudah bisa menandatangani Surat Pernyataan Tanah (SPT) diatas meterai 6000. Diketahui Kepala Desa Semudun, Reg Nomor : 593.3/03/Pem, pada tanggal 11 Desember 2020.

Nama orang tua anak tersebut, Ayah bernama Maman Suratman (51) Jalan H. A Hamid Deli Rt 001 Rw 001 Dusun Melayu Desa Penibung Kecamatan Mempawah Hilir, yang mana juga memiliki tanah negara seluas 948,64 Hektar. Sedangkan Ibunya bernama Evi Junita (40) saat ini menjabat Kepala Desa/Kades Penibung, juga memiliki tanah negara seluas 114,20 Hektar.

Yaya selaku Kasie Pemerintahan Desa Semudun, menyampaikan kepada narasumber berinisial Is, bahwa menurut dia. Desa Semudun tidak memiliki arsip SPT yang diterbitkan pada tahun 2020 dengan Nomor Reg 593.3/03/2020. “Kan aneh sekali bagaimana seseorang bisa menguasai lahan seluas 510 hektar,” ujar Yaya.

Hal yang senada apa yang dikatakan Mustahdi selaku Kepala Dusun/Kadus Lestari, yang juga sebagai saksi kepemilikan  SPT atas nama Siti Utami Kahadean Janottama (21) anak dari Maman Suratman, menyampaikan kepada narasumber di Kantor Desa Semundun.

“Memang benar pada waktu itu (lupa tahunnya) diadakan pertemuan di rumah saya yang diprakarsai salah satu warga. Dalam pertemuan itu minta kepada Maman Suratman untuk mencarikan investor, namun bukan untuk menguasai lahan bahkan dirinya tidak tau tentang isi surat pernyataan tanah tersebut. Dirinya hanya disuruh tanda tangan saja. Dan pada pertemuan tersebut tidak ada dibuatkan berita acara rapat, atau sebatas pembicaraan saja,” Sebut Mustahdi.

Toni selaku Ketua BPD Desa Semudun menyampaikan agar Kepala Desa/Kades Semudun untuk menyikapi pemberitaan terkait penguasaan lahan oleh warga bukan Desa Semudun, yang sangat luas jangan dibiarkan nanti akan menimbulkan masalah dikemudian hari.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK [ Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi ] saat di mintai legal statmennya via WhatsApp mengatakan bahwa terkait dengan Penguasaan Tanah ada Syarat Dejure nya ( yuridisnya ), yang mana salah satu syaratnya mestilah mengacu pada Aturan Hukum yang secara jelas Mengisyaratkan pada Status Kelayakan ( Kecakapan ) Umur, Namun apabila ditemukan tidak layak atau tidak cakap maka status surat Tanah tersebut Tidak Sah Alias Batal Demi Hukum dan sudah masuk pada kategori Pelanggaran alias Perbuatan Melawan Hukum yang mesti ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum tentang Siapa yang Melakukannya dan Apa yang mendasari Si Bayi Ajaib tersebut bisa  Mendapatkan SPT atau Menguasai Tanah tersebut kata yayat.

Ketentuan dalam Hukum Pendaftaran Tanah adalah melindungi anak yang belum dewasa yang tidak patut Menerima akibat Hukum, sesuai dengan Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 34 Permen Agraria nomor 19 tahun 1999 syarat mengurusnya pemohon mesti melampirkan fotocopi Identitas Kartu Tanda Penduduk atau KTP sesuai dengan UU Kewarganegaraan mereka yang dapat memiliki KTP harus berusia 17 tahun keatas, sedangkan di Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Jo SE Menteri Nomor 4/SE/I/2015 mengenai pendaftaran tanah yang dilakukan oleh anak dibawah umur tujuannya adalah mendapatkan kepastian Hukum serta Jaminan Hukum atas hak milik tanah terhadap Anak Dibawah Umur, Aturan secara Normative sudah mengatur secara jelas tentang Umur yang dipersyaratkan Menurut Ketentuan Hukum, kata yayat.

KeAnehan semakin jelas terjadi yaitu Dengan Terbitnya SPT ditanah seluas 510 Hektar Atas Nama Riwayat Pengusahaan atau Kepemilikannya Sejak Tahun 2000 sedangkan kelahiran anak tersebut baru berUmur 1 tahun, selanjutnya dibuatnya SPT tersebut dan di tandatangani oleh Kepala Desa Semudun tahun 2020, maka Secara Yuridis Berarti Sudah terjadinya Pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh Pembuat Pernyataan ( SPT ) yang Kemudian SPT tersebut diSahkan oleh Kepala Desa Semudun secara Hukum Prosesi kepemilikan SPT tersebut perlu di Uji di Ranah Hukum Pidana Menurut Yayat.

Kasus kepemilikan SPT Seluas 510 Hektar Oleh Anak diBawah Umur Alias diKuasai oleh Bayi Ajaib Tidak Terlepas dari Peran Orang Dewasa Yang Telah Berpikir Jahat Dalam Mengatur Pola atau Trick Kejahatannya Namun dengan Rela dia Mengorbankan Anak dibawah Umur, disinilah telah terjadinya Problem Hukum yang Perlu Melakukan Pemberantasan dan Patut di Dalami secara Serius oleh Aparat Penegak Hukum Pidana kaitannya dengan adanya dugaan Perbuatan Praktek Orang Jahat dari Kelompok Mafia Tanah yang bergerak di wilayah kabupaten Mempawah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *