LSM TINDAK Minta CV ANOM KESUMA YUDHA Gunakan Hak Jawabnya Sesuai Mekanisme UU PERS

Mempawah, nusantaranews86.id – CV Anom Kesuma Yudha yang langsung disampaikan oleh Direkturnya bernama Aditya Eka Saputra Melalui Pemberitaan Via Onewstv.net tertanggal 07/06/2022 Terkait dengan tudingannya terhadap LSM TINDAK yang telah memberikan Analisa Hukumnya sesuai dengan Pemberitaan yang berdasarkan info sumber dan hasil investigasi.

Menurut Yayat Darmawi,SE,SH,MH sebagai Koordinator Lembaga TINDAK bahwa Apa yang telah disampaikan oleh Direktur CV Anom Kesuma Yudha yang kemudian di beritakannya Di https://Onewstv.net/2022/06/07 Disarankan Yayat untuk menggunakan Mekanisme PERS yang telah di Atur melalui UU PERS karena jangan sampai berita balasan dari Saudara Aditya Menjadi berita Provokative justru akan menyebabkan Timbulnya Masalah yang Berimplikasi terhadap Hak Informasi yang disampaikan oleh Sumber Berita pada Media.

Saran dari Yayat bahwa Direktur CV Anom Kesuma Yudha terkait Karya Jurnalistik hasil dari Pemberitaan yang di Analisa Oleh Lembaga TINDAK Penyelesaiannya Untuk Lebih Menggunakan Hak Jawab dan Hak Revisinya Sesuai UU Pers jadi jangan menggunakan Media Lainnya Untuk Ancam Mengancam, “kata Yayat.

Kalau memang Kegiatan Proyek Dari CV Anom Kesuma Yudha di kerjakan secara Benar dan dilakukan Sesuai ( Normative ) dengan Aturan maka Pertanyaannya KENAPA BANYAK SUMBER YANG BERNAMA KR, ADWN DAN HASIL INVESTIGASI BERNAMA DN MENYAMPAIKAN TENTANG KETIDAK BENARAN KEGIATAN PROYEK yang dikerjakan oleh CV Anom Kesuma Yudha tersebut, jadi posisi lembaga TINDAK hanya diminta Memberikan Analisanya dalam Satu Rentetan Peristiwa Pemberitaan, “sebut Yayat.

Adanya Keterlibatan Oknum PNS di lingkungan PUPR Kabupaten Mempawah dengan CV Anom Kesuma Yudha hal ini Perlu Pembuktian Hukum atas Keterlibatannya Secara langsung atau tidak langsung maka mesti kita kasuskan terlebih dahulu di Tipikor sehingga Pembuktian Hukum atas apa yang di sangkakan akan terjawab Di Pengadilan TIPIKOR dan justru Yayat Meminta Permasalahannya antara CV Anom Kesuma Yudha dengan lembaga TINDAK juga Terjawab di Pengadilan Tipikor, harap yayat .

Jurnalis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *