Jambi, nusantaranews86.id – Semakin terang kecurangan LPSE Kota Jambi dimata publik dengan dimenangkannya PT.Wira Karya Indah (WKI) pada proyek pembangunan Rumah Sakit Talang Banjar senilai 25 milyar.
Dimana CV. WIRA KARYA INDAH pada tahun 2020 masih berstatus kualifikasi bidang usaha kecil (K) dan belum memenuhi syarat kualifikasi Menengah, meskipun pada tahun 2021 perusahaan yang bergerak pada bidang kontruksi ini naik ke level kualifikasi menengah (M), namun belum memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan.
Sementara persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas dalam tender pembangunan rumah sakit Talang Banjar, LPSE Kota Jambi mempersyaratkan antaranya sebagai berikut;
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
2. Memiliki sertifikat badan usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha menengah (kecil/menengah/besar), serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan jasa pelaksana kontruksi bangunan kesehatan (BG008) dengan klasifikasi baku lapangan Usaha Indonesia (KLBIKLBI2015) kode 41015 sesuai dengan Permen PUPR Nomor 19 tahun 2014 yang masih berlaku
3. Memiliki kemampuan dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3xNpt (nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) untuk kualifikasi usaha menengah
Pada kenyataannya diduga perusahaan tersebut belum dapat memenuhi syarat ketentuan yang telah ditentukan oleh LPSE itu sendiri namun tetap dimenangkan.
Hal tersebut jelas mengangkangi Perlem LKPP RI Nomor 12 Tahun 2021
Yang menjelaskan Syarat kualifikasi administrasi/legalitas penyedia
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia, meliputi pada huruf:
e. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
1) tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme;
2) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui
terjadinya praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam
proses pengadaan ini.
3) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2)
dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Ketua Gapensi H.HELDI FAHRI A.md yang mewakili beberapa anggota nya meminta agar penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan segera mengusut tuntas masalah persengkongkolan Jahat yang terstruktur masif untuk memenangkan Paket Lelang Dikota Jambi.
“Kami meminta APH segera periksa Pokja, UKPBJ, PA, KPA dan PPK karena merekalah aktor yang melakukan perbuatan tersebut dimana telah melanggar UU Tipikor No 31 Tahun 1999 pasal 2 dan 3 berbunyi :
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
Adapun yang sudah kami temukan paket tender Pembangunan RS Talang Banjar yang dimenangkan PT. Wira Karya Indah yang mana dugaan kami sangat kuat adanya persengkongkolan dan kesepakatan Jahat antara pihak PT. Wira Karya indah dengan Pihak
pokja, UKPBJ, PA, KPA dan PPK untuk memenangkan tender tersebut dan menetapkan PT. Wira Karya Indah sebagai Pemenang adapun aturan – aturan yang diabaikan mereka
meliputi :
1. PT.Wira Karya Indah tidak memiliki KD untuk Kualifikasi usaha menengah,
pekerjaan sesuai Sub bidang Klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan (BG008/BG005 )
2. PT.Wira Karya Indah memiliki SBU yang dipersyaratkan sub bidang kualifikasi/layanan jasa pelaksana konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008/BG005) Baru ada
di tahun 202, kecil kemungkinan memiliki pengalaman kegiatan dengan sub bidang tersebut.
3. Harga Penawaran sangat mendekati HPS diangka Rp. 24.890.077.924.95 (99,56 % ) Buang penawaran tidak sampai 1 % (0,44 % ) kuat dugaan adanya kebocoran OE/EE yang diduga diberikan POKJA, UKPBJ, PA, KPA dan PPK., terangnya
Menanggapi persoalan tersebut Amir akbar selaku ketua LSM AKRAM yang sebelumnya beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di Polda jambi maupun di DPRD kota jambi terkait pembangunan rumah sakit tipe c dan perusakan gedung lansia yang dilakukan oleh perusahaan pemenang menjelaskan bahwa proyek ini menjadi ‘malapetaka’ yang sangat banyak merugikan, karena salah kaprah dari awal proses lelang/tender oleh LPSE Kota Jambi hingga pemenang yang dipaksakan/pengkondisian demi kepentingan kelompok yang memperkaya diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian negara yang nilainya sangat fantastis kemudian dihancurkan oleh pemenang yaitu PT. WKI belum lama ini
Amir juga berharap kepada APH untuk segera mengusut tuntas persoalan ini agar supaya jangan ada asumsi-asumsi negatif masyarakat mengarah ke APH yang lamban memproses persoalan tersebut, apalagi banyak pengamat politik sambal lado yang memplintir persoalan ini ke arah politik, sementara persolaan ini jelas persoalan KKN hanya saja diduga keterlibatan calon jargon yang digadang gadang menjadi pemenang dalam tender tersebut. Maka dialihkan ke persaingan politik, itu tidak benar maka saya katakan pengamat sambal lado.
( Redaksi )