Lembaga TINDAK INDONESIA Pertanyakan Stagnannya Status Tersangka NB Oknum Anggota Dewan Dugaan Korupsi Pengadaan Genset

Pontianak, nusantaranews86.id – Saat ini santernya berita tentang inisial seseorang NB adalah merupakan Petinggi Partai Gerindra Kota Pontianak, dan NB juga saat ini sebagai Anggota DPRD Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Namun dalam hali ini NB masih meninggalkan Residu Hukum di Kejari kabupaten sanggau, Kalimantan Barat, terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Genset.

Menurut Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi [ TINDAK ] saat di minta statmennya oleh media ini via WhatsApp mengatakan bahwa telah ditetapkannya NB sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sanggau dalam kasuistis Pengadaan Genset di kabupaten Sanggau, Namun Proses hukumnya tidak berlanjut menjadi Terdakwa sehingga menuai tanda tanya besar, kata yayat.

Perlunya Untuk di Evaluasi dan ditelusuri kembali oleh Kejaksaan Agung RI kenapa dan apa yang terjadi serta siapa penghalangnya yang menyebabkan NB diawalnya sudah menjadi dan ditetapkan tersangka dikasus korupsi genset namun tidak berlanjut menjadi terdakwa malah kesannya bebas tanpa adanya putusan pengadilan, cetus Yayat.

Kalau bicara secara hukum bahwa tersangka adalah sebutan yang diberikan kepada pelaku pidana yang diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu sudah memenuhi syarat dua alat bukti, berarti penetapan seseorang pelaku pidana menjadi tersangka sudah melalui proses atau tahapan tahapan, jadi tidaklah sembarangan titel tersangka itu di berikan kepada seorang pelaku tindak pidana, kata yayat lagi.

Namun terjadinya kejanggalan Hukum dimana saat NB sudah ditetapkan sebagai tersangka, Namun Status tersangkanya NB tersebut tidak berlanjut pada proses terdakwa maka timbullah pertanyaan apakah status tersangkanya NB di SP3 kan, namun kalau di SP3 kan maka apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang dipersyaratkan oleh Undang undang, imbuh yayat.

Pelemahan pelemahan hukum akan terjadi kalau status tersangkanya NB dikasus korupsi genset tidak di jelaskan secara transparan oleh kejaksaan negeri Sanggau kepada Publik terkait apa yang menjadikan penguat alibi sehingga terhentinya status tersangka NB dikasuistis korupsinya tidak dapat berlanjut ke meja hijau, karena apabila alibinya tidak berdasarkan pada aturan hukum maka proses hukum akan menjadi Anomaly dan kalimat yang ada di UUD 45 tentang Perlakuan sama dimata hukum akan hanya menjadi lips service saja, “helah Yayat pada media ini.

Pos terkait