Lembaga TINDAK INDONESIA Pertanyakan Pembangunan Gedung Baru BANK Kalbar Yang Mangkrak.

Pontianak, nusantaranews86.id – Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) kalimantan Barat, bakal membangunan gedung kantor Pusat baru dengan luas bangunan mencapai 23 364 meter persegi yang saat ini masih dalam tahap proses perencanaan dan pengadaan konsultan perencanaan

Seperti yang di kutip dari media bisnis com. Direktur utama BPD kalbar, Samsir Ismail mengatakan, gedung yang nanti memiliki 12 lantai itu berlokasi antara  jalan A Yani dan Paris Haji Husin seputaran Pontianak Tenggara.

Tanah di sana sesuai dengan HGB no 60 dengan luas tanah 7 893 M2, kami masih persiapan untuk pelaksanaan lelang dalam rangka pemeliharaan tender lelang kontraktor di awasi tunggu pengawasan pengamanan pemerintah, dan pembangunan gedung Kantor Pusat BPD Kalbar, dari TP4D oleh kejaksaan Tinggi Kalbar, kata Samsir dari rilisan bisnis com.

Selain pusat tersebut, BPD Kalbar juga tengah membangun sejumlah tempat seperti di Kacab Sintang, di jalan PKP Mujahidin Tanjung Puri memiliki luas tanah 6.783 me dan luas bangunan 3.709,26m terdiri dari 4 lantai termasuk lantai dasar. Kantor tersebut, nantinya di persiapkan menjadi gedung Kantor Cabang (Kancab) Utama, yang membawahi beberapa Kacab daerah perhuluan. Untuk memaksimalkan pengawasan oprasional, dan kinerja perusahaan menjadi efektif dan efisien adapun nilai proyek pembangunan mencapai Rp 18,42 milyar, ujarnya

Script Analisa Lembaga  TINDAK INDONESIA.

Tim invesligasi dan analis korupsi (TINDAK INDONESIA) Yayat Darmawi,SE,SH,MH, saat di minta keterangan Rabu (10/07/2024)   analisanya terjadi dengan mangkraknya pembangunan gedung Kantor Pusat Bank Kalbar, dalam analisanya mengatakan. Bahwa perlu di dalam secara Yuridis gagalnya proyek pembangunan bank kalbar yang telah di rencanakan secara matang dengan dana yang miliaran rupiah jadi cukup fantansi anggaran proyek nya, kata yayat.

Penyebab kegagalan proyek pembangunan gedung Bank Kalbar tersebut, akan menjadi masalah apabila laporan pertanggung jawaban tidak singkron dengan proses perencanaan di awalnya  hal inilah yang mesti di dalami oleh BPK RI dan tipikor Kajagung RI. Agar tidak terjadinya salah praduga terhadap proyek pembangunan gedung tersebut, “pinta Yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *