Sambas, Nusantaranews86.id – Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH-MADN) berjuang bersama Masyarakat Transmigrasi, Masyarakat Desa Sebunga, Desa Kaliau dan Masyarakat Desa Sentaban Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas-Kalbar, dimana lahan mereka selama ini di serobot PT Duta Palma Group. Tak sebatas itu, perusahaan juga tidak memberikan lahan plasma milik warga.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Majlis Adat Dayak Nasional (LBH-MADN) Jelani Cristo, SH, MH, menjelaskan akan melakukan pembelaan hukum kepada Masyarakat di atas untuk mengambil kembali Hak-hak mereka yang selama ini dikuasai oleh PT. Duta Palma Group.
Menurut Jelani Cristo, seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas menjadi filter dari investor yang ada agar masyarakat tidak di rugikan dan perusahaan tidak menimbulkan kegaduhan terus-menerus.
“Cukup jelas, semua Pemetaan lahan warga setiap desa dan perusahaan tersebut semuanya terpetakan, namun, kenapa jadi tumpang tindih sehingga hak masyarakat terabaikan. Kami bukan anti investasi, tapi kami butuh kejelasan dan keadilan,” kata Jelani Cristo, Senin, (10/07/23).
Dicontohkan, seperti untuk masyarakat Transmigrasi Desa Sebunga, tidak kurang 200 Kepala Keluarga yang hingga kini tidak menerima Lahan, bisa di kelola sebagai usaha perkebunan. Mereka kata Jelani hanya menerima Lahan Perkarangan Rumah, tidak mendapatkan Fasilitas Listrik dan Air bersih.
Tanggal 19 Mei 2011 Pemerintah Kabupaten Sambas pernah mengirim surat kepada Anak Perusahaan PT Wahana Hijau Sejahtera (WHS) Duta Palma Group.
Dalam surat tersebut Pemda Sambas menyatakan bahwa dari hasil pengecekan lapangan oleh Instansi terkait (tanggal 26 April 2011), pada pencanangan lokasi Pemukiman Transmigrasi seluas 1000 Ha di Desa Sebunga seharusnya telah di tanami Pohon Sawit dan Kegiatan Land Clearing (LC) Oleh pihak PT Wahana Hijau Semesta ( WHS) dan mewajibkan PT WHS untuk memberikan lahan pengganti seluas Lahan yang sama terdiri dari satu Hamparan. Namun faktanya, semua itu hanya hisapan jempol belaka.
Jelani Cristo Sangat menyayangkan apa yang yang di lakukan oleh PT WHS yang tergabung dalam PT Duta Palma Group yang terkesan mengabaikan semua aturan, baik aturan adat, hukum negara maupun kesepakatan-kesepakatan yang sebelumnya sudah disepakati.
“Yang lebih Parah lagi, PT Duta Palma Group tetap beroperasi seakan tanpa dosa walaupun di Lokasi kebun telah terpampang plang yang bertuliskan Tanah/ Bangunan Ini Telah Disita Oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI,” ungkap Jelani seraya memaparkan dasar-dasar hukum penyitaan tersebut, yakni :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Pontianak No. 2/ Pen Pid Sus- Tpk/ 2022/ Pd PTK Tanggal 25 Agustus 2022.
2. SP Penyitaan Dirdik Jampidsus RI No Print – 160/ Fd- 2/ 07/2022 Tanggal 20 Juli 2022 dalam perkara Tindak Pidana Pencurian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi.
Sementara Kepala Desa Kaliau, Petrus, menjelaskan banyak pengaduan dari masyarakat terkait persoalan lahan yang di caplok PT Duta Palma Group, seperti pencaplokan oleh PT Teluk Keramat, PT Kaliau Mas Perkasa dan PT WHs (Wahana Hijau Sejahtera).
“Sebelumnya, proses penyelesaian nya sosialisasi dan Madiasi pernah dilakukan, yang diprakarsai Polsek, Polres, Pihak Kecamatan hingga Pemda Sambas, namun hingga kini belum ada Realisasinya,” kata Petrus.
“Masyarakat sebenarnya sudah muak dengan Perusahaan perkebunan sawit yang ada di Kecamatan Sajingan Besar. Plasma masyarakat sudah 2 tahun ini tidak diberikan dan tanpa kejelasan.
“Kami berharap kepada Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH- MADN) bisa membantu menyelesaikan Persoalan-persoalan yang terjadi di Masyarakat,” sambung Kades Petrus.
Sampai pemberitaan ini terbit Nusantaranews86.id masih mengumpulkan informasi dari pihak-pihak terkait, sementara pihak perusahaan belum memberikan penjelasan meski upaya konfirmasi telah dilakukan.