LAPOR PAK PRESIDEN : Perusahaan Penambangan Bauksit PT CMI Ketapang, Mencemari Air Sungai dan Merusak Lingkungan Masyarakat 

Ketapang Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Eksploitasi penambangan bauksit berhubungan erat dengan konsep pengelolaan lingkungan hidup , dimana aktifitas usaha ini lebih rentan dengan dampak kerusakan lingkungan .”Dimana ada tambang, di situ ada penderitaan warga . Dimana ada tambang, di situ ada kerusakan lingkungan dan ada pencemaran air sungai.”

PT Cita Mineral Investindo (CMI) Site Sandai dan Site Air Upas Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat melakukan pencemaran air dan merusak lingkungan warga dampak tanggul kolam limbah bauksit tersebut “JEBOL” diindikasi ada unsur kesengajaan, pasalnya bukan kali pertama kejadian JEBOL nya tanggul seperti ;

PT Site Sandai Kolam Sedimen Pont mengalami JEBOL hingga mencemari beberapa Sungai Kecamatan Sandai. Pertama pada Hari Senin (19/09/2022) tanggul kolam BPP 5,6,7 dan yang kedua pada Hari Jumat (03/10/2022) kolam Sedimen Pont BPP 5,6, dan 7 .”JEBOL” sehingga mencemari beberapa sungai serta merusak lingkungan masyarakat .

CMI (PT RIM) Site Air Upas pada Hari Jumat (07/10/2022) sekitar pukul 19.00 Wib ,tanggul Kolam limbah BPP 13 ,14 “JEBOL” hingga mencemari air sungai Dusun Sengkuang Desa Harapan Baru Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat .

Desas desus CMI (PT RIM) Site Air Upas mengalami ke Persidangan Negeri Ketapang, akibat tanggul Kolam Limbah bauksit di BPP 1,2,dan 3 JEBOL mencemari sungai dan lingkungan rumah tercemar lumpur limbah bauksit .

“Pada hakekatnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah suatu pondasi yang sangat penting dari jenis-jenis Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) .

Sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) 1945 yang menyatakan .”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin , bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh kesehatan “.

Script Keterangan CMI (PT RIM) Site Air Upas Kecamatan Air Upas .

Siswo selaku Manajer CMI (PT RIM) Site Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang ,Via WhatsApp 0811 8xx xxx mengatakan .”Sampai saat ini sudah tertangani dan oleh kelanjutan tetap secara kontinyu di lakukan oleh jajaran di lokasi kejadian dan CMI Komitmen bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi keresahan sekitarnya “, pungkasnya .

Selanjutnya awak media Nusantara News 86 mempertanyakan ,”Apa juga bertanggung jawab atas adanya lumpur limbah bauksit yang memasuki rumah dan lahan tanah penduduk serta hewan yang mati , jangan sampai terulang kembali seperti kejadian dulu di BPP 1,2, dan 3 sampai ke ranah meja hijau/ Pengadilan Negeri Ketapang .Namun sangat mirisnya hingga pemberitaan ini tayang Siswo selaku Manajer CMI (PT RIM) Site Air Upas tidak dapat memberikan keterangan .

 

BERSAMBUNG………..

Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *