Lapor Pak Kapolda : Diduga Ilegal Penampungan CPO dan BTS Berada di Lahan Aset Milik Pemda Kalbar

Mempawah, Nusantaranews86.id- Luar biasa penampungan Crude Palm Oil (CPO) dan penampungan Buah Tandan Sawit (BTS) berlokasi di Jalan Anjungan Melancar Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah Kalbar, berada di lahan tanah aset milik Pemerintah Daerah/Pemda Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan pantauan nusantaranews86.id bersama Tim di lokasi penampungan Crude Palm Oil (CPO) dan Buah Tandan Sawit (BTS) tersebut, diduga secara ilegal penampung BTS mengatakan.” Kami sudah izin memakai lahan tanah kepada Nurlaila PNS warga Mempawah,” ujarnya.

Dugaan kuat adanya Pungutan Liar (Pungli) oleh Oknum PNS tersebut, karena ada setoran dari pihak pengusaha CPO dan Pengusaha BTS. Untuk menggunakan lahan tanah aset milik Pemerintah Daerah/Pemda Provinsi Kalimantan Barat.

“SECARA ILEGAL”.

Selanjutnya, nusantaranews86.id bersama Tim dilokasi yang sama tepatnya berada paling belakang mendapatkan ada kegiatan penampungan Crude Palm Oil (CPO) milik pengusaha berinisial H terindikasi CPO diperoleh dari kencingan sopir tangki CPO milik perusahaan Perkebunan Kebut Sawit (PKS).

Parahnya penampung CPO tersebut, tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan perizinan penampungan CPO yang berada di dalam lahan tanah aset milik Pemerintah Daerah/Pemda Provinsi Kalimantan Barat.

Kemudian pemilik penampungan CPO tersebut, berinisial H menghubungi nusantaranews86.id melalui WhatsApp dengan nada mengintimidasi. Sampai menyebutkan kata,” Saya tahu tempat abang nginap di mana, abang ini jangan cari masalah lah, nanti ada anggota hubungi Abang, ini sebagian kata-kata chat WhatsApp penampung CPO tersebut.

Diduga H pemilik penampungan CPO yang diperoleh dari kencingan sopir mobil tangki berlindung di ketiak pejabat penguasa, pasalnya sudah cukup lama beraktifitas tidak memiliki perizinan Pengelolaan Limbah dan penampungan CPO menggunakan lahan tanah aset milik Pemerintah Daerah/ Pemda Provinsi Kalbar, tidak tersentuh Aparat Hukum.

 

Jefry JRS Manopo, S.H.,M.A selaku Pimpinan Media Nusantaranews86 saat awak medianya kena diintimidasi oleh pengusaha CPO diduga ilegal via WhatsApp menyampaikan.” Wartawan tidak akan dapat bekerja secara maksimal dalam membantu masyarakat dalam mencari berita, jika dirinya dalam ancaman para pihak, apalagi yang mengancam seorang pengusaha penampung CPO berlokasi keberadaannya didalam aset milik Pemerintah Daerah/Pemda Provinsi Kalbar,” ujarnya.

“Sikap arogansi semacam ini tidak dibenarkan, karena sama saja melanggar dan merampas kemerdekaan PERS. Untuk itu kami minta kepada APH Mabes Polri, khususnya Polda Kalbar. Agar penampungan CPO milik berinisial H, diduga ilegal ditindak tegas,” sebut Jefri.

“Pekerjaan wartawan sudah dilindungi Undang-Undang. Maka kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait, agar menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan pengusaha penampung CPO tersebut,” ujar Jefry dengan nada tegas.

 

Penulis : EVI ZULKIPLI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *