Lapor Pak Kajagung, Proyek Rp 49,8 Miliar  Diduga Menggunakan Material Ilegal Agar Diusut Tuntas

Singkawang, Nusantaranews86.id – Lagi-lagi infrastruktur Jasa kontruksi tercoreng akibat ulah  pelaksana/kontraktor pekerjaan jalan batas Kota Singkawang- Bengkayang, senilai Rp 49,8 miliar terindikasi menggunakan material ilegal alias tidak memiliki perizinan Galian C.

PT Nabila Jaya Karya selaku pelaksana di pekerjaan jalan Batas Kota Singkawang-Bengkayang agar dikaji secara yuridis karena material yang digunakan untuk proyek terindikasi “ILEGAL” alias tidak Berizin.

Dengan material tidak berizin resmi tentunya tidak sesuai lagi dengan proses penawaran sewaktu proses lelang, yang menggunakan material Lapis Pondasi Agregat/LPA berasal dari sumber material Galian C yang memiliki izin resmi.

Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), ditegaskan tidak diperbolehkan mengambil material dari sumber Galian C “ILEGAL”.

Menyingkapi hal tersebut, Arvan warga Mempawah pada saat melintasi pekerjaan jalan Batas Kota Singkawang- Bengkayang beberapa waktu lalu mengatakan kepada nusantaranews86.id, Kontraktor/ Pelaksana yang material seperti pasir, batu bersumber dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau disebut penadah.

“Apalagi seperti proyek Pemerintah harus menggunakan material Galian C yang resmi bukan material tambang ilegal,” kata Arvan, Sabtu, (15/07/23).

“Bilamana Perusahaan (Kontraktor) yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek bisa di pidana sesuai instruksi yang berlaku, artinya Perusahaan (Kontraktor) nya dapat dipidana,” ujarnya.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA

Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TINDAK  (Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi) menjelaskan via WhatsApp dimana kasus Proyek Jalan Batas Kota Singkawang-Bengkayang tentang indikasi material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi nya, maka material itu diragukan karena tidak sesuai uji mutu sehingga hasil kegiatannya akan berdampak tidak berkualitas. Maka kegiatan proyek jalan tersebut harusnya di Uji dalam Proses tehnis Secara Kualitative.

“Keadaan fisik proyek jalan tersebut yang dugaannya tidak kualitative yang sarat dengan tanda tanya besar dan mesti dikawal serta dikontrol secara ketat oleh pengawasan kualitas proyek Propinsi Kalimantan Barat,” kata Yayat.

Indikasi kegagalan di proyek Jalan Batas Kota Singkawang-Bengkayang akan terjadi di pasca dan hal ini mesti di antisipasi dalam konsep pencegahan pidana diawal, karena apabila tidak diatasi sejak awal maka akan terjadinya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berpotensi korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *