Lapor Pak Kajagung : Proyek Jaringan Distribusi Perpipaan di Kabupaten Mempawah Agar Diusut Tuntas 

Mempawah Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Dugaan meluasnya praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, memberikan dampak negatif di hampir seluruh sendi-sendi kehidupan oknum pejabat.

KKN adalah sumber dari segala permasalahan, yang berarti tidak hanya terbatas pada bidang ekonomi saja. Oknum Pejabat selalu terbentur KKN sebagaimana tertuang di dalam Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)

Salah satu kegiatan Proyek Jaringan Distribusi IKK Segedong (DID) Kabupaten Mempawah , senilai Rp 7.710.100.000 (tujuh miliar tujuh ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah) Sumber APBD Tahun 2020 ,selaku Pelaksana PT Cahaya Pondok Indah beralamat Jalan Parit Haji Usman Rt 002/Rw 014 Desa Jungkat Kecamatan Siatan Kabupaten Mempawah . Senilai Rp 7.690.025.000 (tujuh miliar enam ratus sembilan puluh juta dua puluh lima ribu) , berpontensi terjadi praktek KKN di kegiatan proyek tersebut .

“Proyek kegiatan Jaringan Sarana Perpipaan Air Minum (SPAM) di Pos .Bidang Cipta Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik. Pasalnya Proyek kegiatan Jaringan SPAM . Terindikasi sarat penyimpangan dan adanya Praktek KKN oleh oknum pejabat.

“Aparat penegak hukum Tipikor didesak untuk melakukan penyelidikan diindikasi adanya penyimpangan pelaksanaan proyek jaringan distribusi Perpipaan air bersih Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat , Anggaran Tahun 2020 . “BERTENDENSI KORUPSI”.

Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah ,di Kabupaten Mempawah kembali menunjukkan area rawan di SKPD DPUPR. Alih-alih PBJ untuk masyarakat justru terjadi jual beli proyek PBJ sudah diatur sedemikian rupa oleh oknum pejabat dan pemenang proyek sudah ditentukan .

“Definisi, Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 .”Menegaskan pengembalian uang negara dan Perekonomian negara ,tidak menghapusnya dipidananya Pelaku Pidana Korupsinya .

 

Script Analisis Lembaga TINDAK .

Yayat Darmawi SE,SH,MH koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi ( TINDAK ) saat dimintai Statmentnya via WhatsApp Mengatakan bahwa Sudah Jelas Korupsi Truck Skylift di Kabupaten Mempawah adalah Merupakan Pintu Masuk mengungkap Perbuatan Korupsi dan terbongkar dengan siklus Persekongkolan, karena Korupsi Truck Skylift adalah tolok Ukur Yang Nilai Proyeknya tergolong kecil dan Nilai kerugian Negaranya juga Tidak Seberapa Besar dibandingkan dengan Nilai Proyek Jaringan SPAM yang Sangat Significant alias sangat Fantastis Namun tidak Pelakunya tidak Tersentuh Sama Sekali oleh Aparat Penegak Hukum Tipikor Dikalimantan Barat, Berarti ada Apanya ini, sebut Yayat.

 

Proyek Jaringan SPAM sudah layak ditelusuri secara yuridis oleh APH Tipikor karena banyak kejanggalan- kejanggalan empiris yang telah diungkap oleh Investigator Lembaga TINDAK bernama Dino beberapa waktu yang lalu. Mestinya dugaan korupsi yang telah didalami Dino secara empiris sudah bisa dijadikan petunjuk apalagi ditemukan pelaksananya diduga kuat adalah oknum ASN yang bertugas di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, lembaga TINDAK juga meminta dilakukan pendalaman kelayakan harta dari oknum yang diduga tersebut dan mesti diuji dengan metode Presumption of guilty ( Praduga Bersalah ) dengan mengukur serta melihat tingkat kewajaran harta yang dimilikinya dengan membandingkan status jabatannya di PUPR dan hal ini mesti dilakukan oleh APH Tipikor untuk dapat melihat dengan jelas wajar atau tidaknya kekayaan yang dimilikinya, kata Yayat.

Dari persfektive hukum mestinya kasus korupsi yang mulai terbongkar di Kabupaten Mempawah semakin membuat APH Kejari Mempawah demangat untuk mendalami kasus SPAM yang proyeknya dikelola PUPR Kabupaten Mempawah, kata Yayat.

 

BERSAMBUNG………….

Jurnalis : EVI ZULKIPLI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *