Lapor Pak Kajagung : Diduga Ada MAFIA TANAH di Desa Sungai Rasau, Agar Diusut Secara Yuridis 

Mempawah Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Ulah mafia tanah hingga kini masih sangat meresahkan, tidak sedikit kerugian materi yang dirasakan masyarakat Desa Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah yang menjadi korban karena terjebak oleh berbagai macam modus operasi MAFIA TANAH .

Berdasarkan informasi yang didapatkan awak media Nusantara News 86 dari narasumber terpercaya, pada tahun 2008 beberapa masyarakat Desa Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah dibuatkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) dari Kepala Desa, namun letak lokasi tanah tersebut hingga kini MISTERIUS.

Desas desusnya, pada saat pembuatan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) dilakukan oleh oknum anggota dewan Kabupaten Mempawah (ZL) kala itu menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh dan Sekretaris Desa/Sekdes  Asmadi yang saat ini sebagai Kepala Desa/Kades Desa Sungai Rasau .

Diduga ada oknum yang menyalahgunakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) Tahun 2008 di Desa Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh tanpa prosedur yang benar dalam pembuatan sertifikat tersebut .

Dugaan kuat adanya keterlibatan Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mempawah atas terbitnya sertifikat PTSL milik beberapa masyarakat Desa Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh.

 

Script Keterangan Masyarakat .

Salah satu warga Desa Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh , yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan, “Pada saat itu ada rencana perusahaan mau buka lahan perkebunan sawit di Desa Sungai Rasau bernama PT Brand namun batal. Kami pada saat itu tidak pernah mengajukan pembuatan sertifikat. Namun tiba-tiba nama kami mendapatkan sertifikat tersebut. Diindikasi ada beberapa warga dibuatkan Sertifikat dengan Program PTSL tahun 2008, sehingga kami dan beberapa warga yang sudah diterbitkan sertifikatnya mempertanyakan keberadaan lokasi  tanahnya selalu MISTERIUS sampai saat ini.”

Hal senada juga disampaikan warga Sungai Bankau Kecil Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah bernama Rudi Hartono alias Karta , “Aksi mafia tanah tidak jauh dari persoalan sengketa dan konflik. Mafia tanah juga biasanya menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dan umumnya dilakukan oleh sekelompok orang secara terencana dan sistematis, sebagaimana yang terjadi di Desa Sungai Rasau. Disinyalir ada mafia tanah mencaplok lahan tanah warga yang memiliki surat kepemilikan. Saya meminta kepada Tim Satgas Mafia Tanah Provinsi Kalimantan Barat, sesegera mungkin untuk mengusut tuntas sertifikat warga yang lahan tanahnya diindikasi dicaplok (dirampas) oleh mafia tanah.”

Selanjutnya awak media Nusantara News 86 konfirmasi Asmadi selaku Kepala Desa/Kades Desa Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah . Via WhatsApp 0812 5305 xxxx hingga pemberitaan ini terbit tidak dapat memberikan keterangan , diindikasi Kades Asmadi ada keterlibatan terkait terbitnya Program PTSL tersebut .

Definisi, Sebagaimana diatur di dalam Pasal 263, Pasal 264 dan Pasal 266 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat. Maka sudah sepatutnya Tim Satgas Mafia Tanah melakukan penyidikan terhadap terbitnya Program Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2008 di Desa Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh .

 

BERSAMBUNG…………..

Jurnalis : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *