Lagi, Polsek Sandai Ungkap Kasus Narkoba

Ketapang, Nusantaranews86.id – Untuk kesekian kalinya Jajaran Polsek Sandai Polres Ketapang berhasil mengungkap sindikat penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini, pasukan Bhayangkara tersebut berhasil membekuk 3 (tiga) lelaki yang diduga menjadi bandar dan pengedar narkoba bersama barang bukti, yang beroperasi di Desa Istana Kecamatan Sandai, dan ketiga lelaki itu adalah RA (22), B (29) dan MAR (19).

Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Sandai IPDA Dewa Jaya Ferogusta,  menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Desa Istana Kecamatan Sandai.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, atas info yang ada polisi langsung melakukan penyelidikan dan benar saja, akhirnya polisi berhasil mendeteksi kegiatan haram di sana.

Polsek Sandai berhasil mengamankan terduga pelaku RA dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) klip serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dan dan diantaranya ada klip Kosong. Polisi juga mengamankan 1 (Satu) buah Handphone Vivo Hitam, 1 (Satu) buah celana pendek warna abu-abu ke unguan  dan 1 (Satu) buah sepeda motor.

Tidak hanya sampai di situ, Polsek Sandai kemudian mengamankan terduga pelaku yaitu B, yang diduga sebagai pemilik bahan tersebut.

Selanjutnya Polsek Sandai melakukan pengembangan kasus. Dari pengembangan itu kata Dewa, pihaknya berhasil menangkap pelaku MAR di Desa Muara Jelak yang notabene  diduga sebagai penyedia atau bandar narkotika yang diedarkan oleh B.

Pada penangkapan itu Polsek Sandai berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 (satu) dompet kecil warna biru, (tujuh) kantong Klip kecil yang berisi diduga Narkotika Jenis Sabu, 4 (empat) buah Korek Gas, 1 (satu) timbangan Digital,  (empat) sendok sabu, (satu) buah kaca vambo dan1 (satu) buah Handphone.

Ketiga pelaku dikatakan telah dibawa ke Polres Ketapang dan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Ketapang.

Dewa menyebutkan, jajaran Polsek Sandai tanpa pernah lelah dan tetap berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, pelaku terancam dengan 112 (1) dan atau Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *