Bali, Pertemuan Komisi III DPR RI dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Polda Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Bali dan Akademisi guna meminta masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata yang saat ini sedang di bahas di DPR, di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Jumat (09/09/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan proses peradilan yang ada, juga dinilai berbelit-belit dan panjang sehingga sering menyulitkan para pencari kedailan.
Pertemuan tatap muka yang dilakukan, juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan, data pembanding, dan pendalaman terhadap substansi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata. ( Red )