Kuasa Hukum Warga Dusun Ambo Pinang Segedong Menemui Aspidsus Kajati Dan Wasidik Polda Kalbar

Pontianak, Nusantaranews86.id –

Kuasa Hukum warga Dusun Ambo Pinang, Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Chandra Kirana, S.H telah menemui Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini terkait lahan warga kena dirampas oleh Pemerintah Desa Peniti Dalam I, untuk pekerjaan proyek kepentingan umum. Maka warga pernah buat pengaduan ke Kepolisian Daerah/Polda Kalimantan Barat.

Menurut Aspidsus Kejati Kalbar Yuriza Antoni, S.H., M.H. Memberi petunjuk agar mempertanyakan kepada pihak penyidik Polda Kalbar, tentang status laporan warga. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindi proses hukumnya (08/01/24).

Selanjutnya Kuasa Hukum Warga, Chandra Kirana, S.H. Menuju ke Polda Kalbar, menemui penyidik yang mengatakan,” bahwa pada tahun 2021 perkaranya dihentikan melalui SP2HP. Alasannya karena mendapat keterangan pihak desa bahwa lahan tersebut, merupakan fasilitas umum dimana sudah ada jalannya dan penyidik mengakui tidak turun langsung ke TKP yang menjadi objek laporan warga, kata Chandra Kirana.

Perkara dihentikan hanya mendapat penjelasan pihak desa yang dilaporkan oleh warga,dan diarahkan ke TKP diluar Objek TKP warga desa, bahkan warga desa yang melapor juga tidak dilibatkan pada pemeriksaan TKP yang ditunjuk oleh Kepala Desa.

Namun pada hari Selasa(09/01/24) saya laporan tertulis hasil klarifikasi dengan penyidik ke Aspidsus Kajati dan juga telah melakukan konsultasi serta menyampaikan kepihak Pengawas Penyidikan(Wasidik) Polda Kalbar.

Guna untuk mendapatkan solusi serta jalan terbaik sehubungan dengan dalam memperjuangkan. Hak bagi masyarakat melalui penegakan hukum yang kredible sesuai hukum dan Perundang – undangan yang berlaku, baik KUHAP, Perkap, UU Kode etik kepolisian maupun Surat Edaran Kapolri Nomor 7 tahun 2018 tentang Penghentian Penyelidikan

Selanjutnya Kami selaku kuasa Hukum akan melakukan tindakan dan upaya perihal diatas, tutur Chandra Kirana, S.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *