KPU Tanjab Timur Adakan Sosialisasi Tahapan Kampanye Dan Dana Kampanye

Tanjung Jabung Timur, nusantaranews86.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Timur – Jambi, mengadakan sosialisasi terkait tahapan kampanye dan dana kampanye berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 yang dihadiri oleh para perwakilan partai politik peserta pemilu, Kejaksaan, Polri, TNI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjab Timur, Rabu (27/9).

Peraturan komisi ini mengatur tentang kampanye pemilihan umum yang meliputi, pelaksanaan kampanye, materi kampanye pemilihan umum, metode kampanye, pemberitaan dan penyiaran, kampanye pemilu oleh pejabat negara, kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, larangan kampanye Pemilu, koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Repubilik Indonesia (Polri) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, sosialisasi dan pendidikan politik.

Ketua KPU Kabupaten Tanjab Timur, Khodijatul Qubro, S.Pd.I menyebutkan, kegiatan yang dilaksanakan merupakan berkaitan dengan tahapan kampanye dan dana kampanye, zona kampanye dimana waktu pelaksanaannya 25 hari pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu tanggal 25 November hingga 10 Februari 2024 dengan kurun waktu selama 75 hari, berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023.

Sosialisasi yang dilakukan, lanjut Ketua KPU, diperuntukkan bagi para peserta pemilu tahun 2024 mendatang, dengan harapan agar terciptanya kampanye damai, pemilu yang aman dan lancar, “ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *