Bekasi, KPU Kota Bekasi Kecolongan diminta menindak tegas oknum Bacaleg yang terbukti melakukan kampanye terselubung apa lagi curi start dimana sudah termasuk dalam undang – undang Kampanye diluar jadwal dapat kenai sanksi dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.
Pada saat ini ditemukan dari partai PERINDO DPC Pondok Gede Rentina Sitorus sudah mulai mengadakan kampanye terselubung yang baru – baru ini mengadakan bakti sosial dengan bangganya diliput dari beberapa media Online salah satu link berita dibawah ini :
http://independennusantara.com/bacaleg-partai-perindo–rentina-sitorus-giat-bakti-sosial-bersama-warga-
Dalam hal itu sesuai dengan pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU. “Untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.”
Saat dikonfirmasi pada KPU kota Bekasi dengan tegas mengatakan untuk saat ini :
1. Belum ada peserta pemilu (partai politik) yg ditetapkan oleh KPU RI
2.Belum ada bacaleg/caleg karena belum masuk tahap pencalonan.
3. Belum ada tahapan kampanye.
Dan saat ditanya terkait sanksi tegas apa yang dilakukan pihak KPU kota Bekasi karena sudah jelas terbukti mencuri start atau kampanye terselubung dan ada beberapa temuan lainnya belum bisa menjawab.
Kalau pun memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. Namun, bantuan itu kiranya tidak dimanfaatkan untuk pencitraan dalam kontestasi Pilkada 2024.
Seperti yang dilakukan Bancaleg dari Partai PERINDO bantuan yang dimuati kampanye terselubung itu meliputi membantu masyarakat mendapatkan kartu BPJS gratis, yang diminta persyaratan KTP Foto copy 2 lembar dan KK dan berujung memanipulasi data juga tanda tangan para masyarakat dibuatkan surat pernyataan sepihak tanpa sepengetahuan para pemberi KTP dan KK.
Untuk syarat menjadi Ketua DPC harus atau setidaknya punya modal KTP itu gunanya para team suksesnya blusukkan ke warga didaerah Pondok Gede sekitarnya mencari Korban KTP nya agar dikumpulkan.
Bisa di cek dan ditanyakan pada masyarakat apakah mereka menandatangani surat pernyataan yang dikeluarkan dari DPD partai PERINDO. Dan bisa dilihat bukti fisik disekretariat Partai PERINDO kota Bekasi ratusan data KTP berikut lampiran surat pernyataan yang di manipulasi tanda tangan yang dilakukan Rentina Sitorus sendiri juga sekretarisnya dirumah.
Sudah jelas jelas melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jadi diharapkan pihak Bawaslu Kota Bekasi segera di Proses.
Ditambah dengan memberikan bantuan bagi masyarakat dimana Putra putri ditahan raportnya oleh pihak sekolah dikarenakan belum membayar iuran sekolah. Disini Bancaleg parta PERINDO DPC Pondok Gede Rentina Sitorus menggeruk keuntungan.
Beliaulah yang datang ke pihak sekolah dengan caranya sendiri bahkan mengancam pihak Kepsek sekolah serta bagian keuangan agar raport siswa siswi nya yang dia minta agar dikeluarkan tanpa membayar sepeserpun dibawah ancaman akan dilaporkan juga diviralkan pada beberapa media.
Seperti terlampir pada YouTube dibawah ini :
Memang diakui sepak terjang Rentina Sitorus didunia pendidikan sudah tidak awam dan dipungkiri. Kepsek dari SDN, SMPN, SMAN dan SMKN juga Swasta siapa yang tidak mengenal Rentina Sitorus. Sebelum mencaleg keluar masuk LSM juga Media hanya numpang hidup yang ujung”nya menakut nakuti para kepsek dengan menyurati ujung”nya minta uang.
Seperti yang terjadi pada beberapa SMAN dikota Bekasi. Diharapkan pada APH Polda Metro Jaya ambil langkah tegas agar tidak terjadi kembali yang main curi start sebelum waktunya. (team)