Ketapang, Nusantaranews86.id – Bertempat di Ballroom Hotel Borneo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menggelar rapat pleno terbuka guna menetapkan jumlah kursi hasil pemilu legislatif (Pileg) 2024, Kamis (13/06/24).
Penetapan KPU Ketapang berdasarkan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 920/PL.01.9-10/05/2024 Tanggal 11 Juni 2024, menetapkan kursi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada acara tersebut KPU menyerahkan Berita Acara (BA) Pleno serta keputusan Ketua KPU Ketapang atas penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten ketapang periode 2024–2029 kepada Partai Politik dan Bawaslu kabupaten Ketapang juga Forkopimda.
Ketua KPU Ketapang Ahmad Shiddiq melalui Komesioner KPU Ahmad Saufi menjelaskan bahwa pada Pileg pada Pebuari lalu untuk di Ketapang ada 7 daerah pemilihan, dengan kursi keseluruhan sebanyak 45 kursi. Terbagi atas, untuk dapil I ada 10 kursi, dapil II ada 5 kursi, dapil III ada 7 kursi, dapil IV ada 6 kursi, dapil V ada 5 kursi, dapil VI ada 5 kursi dan dapil VII ada 7 kursi.
Sedangkan untuk partai politik hasil pemilu waktu itu dijelaskan, Partai Golkar memperoleh 9 kursi, partai Gerindra 8 kursi, PDIP 8 kursi, Nasdem 5 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, Partai Hanura 3 kursi, PKB 2 kursi, PKS 2 kursi, PAN 2 kursi dan terakhir PPP 1 kursi.
“Sebagai lembaga penyelenggara negara, KPU Ketapang telah melakukan semua tahapan. Dimana hasilnya terlihat, partisipasi masyarakat Ketapang yang datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) di atas 70 persen,” ungkap Saufi.
Rapat pleno tersebut dihadiri Ketua dan Komisioner KPU Ketapang, Bawaslu, perwakilan Forkopimda Ketapang, perwakilan partai politik serta para undangan lainnya.