KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap HGU Kanwil BPN Provinsi Riau

Jakarta, nusantaranews86.id – 27 Oktober 2022. KPK menetapkan MS (Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau), FW, dan SDR (Swasta) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap perizinan perkebunan kelapa sawit Mantan Bupati Kuantan Singingi (Andi Putra) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, KPK menahan FW yang diduga memberikan sejumlah uang terkait pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU. KPK meminta kepada MS dan SDR untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga penegakkan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Penulis : Redaksi.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *