KPK Diharapkan Lidik Proyek Ruas Jalan Temajuk-Aruk

Sambas, Nusantaranews86.id – Luar biasa belum lama selesai dikerjakan, Ruas Jalan Temajuk – Aruk Kabupaten Sambas, senilai Rp 274.959.990.000 (dua ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).

“Jaya Kontruksi – Strada KSO selaku Pelaksana dikegiatan proyek ruas jalan tersebut. Namun kegiatan pekerjaannya diindikasi tidak sesuai spesifikasi, sehingga mutu kualitas ruas jalan tersebut mengalami kelongsoran tanah di badan bahu jalan”.

Bacaan Lainnya

“Tepatnya dari Temajuk arah ke Desa Sungai Bening, Kecamatan Sanjingan Besar, Kabupaten Sambas, mengalami longsor dari bahu badan ruas jalan tersebut. Karena sisi bahu badan jalan tidak dipasang bronjong penahan timbunan oleh Pelaksana (Jaya Kontruksi – Strada KSO).

Menurut Bapak Alip (48) warga Sambas, menuturkan.” Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk menyelidiki pekerjaan ruas jalan tersebut, pasalnya belum lama selesai pekerjaannya dibeberapa titik sudah mengalami keretakan bahkan terjadi longsor hingga
ruas jalan tersebut terputus”.

“Diduga permasalahan diatas pihak Pelaksana (Jaya Kontruksi – Strada KSO), tidak menggunakan material sesuai yang tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB). Kita berharap agar KPK segera menyelidiki proyek pekerjaan ruas jalan tersebut,” tutur Bapak Alip.

Seperti dilansir dari berita BPKP (4/11/22) Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Ayi Riyanto mengingatkan kembali kepada para pelaksana pembangunan jalan, dalam hal ini Jaya Kontruksi – Strada KSO dan BPJN untuk tidak mengindahkan risiko dan tetap mengutamakan akuntabilitas dalam tata kelola pembangunan tersebut.

Dengan begitu, aksesibilitas jalan Temajuk – Aruk bisa dapat segera dirasakan warga Kalimantan Barat, dengan bebas hambatan dan waktu tempuh yang lebih pendek lagi, tutur Ary Riyanto.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi.,SE.,SH.,MH Koordinator lembaga TINDAK dalam Analisa Yuridisnya, mengatakan bahwa telah terjadinya. Dugaan Kuat Kegagalan Konstruksi yaitu hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan, sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebahagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa, berarti selanjutnya tinggal dilakukan saja peninjauan kembali secara tehnik atau evaluasi kembali terkait dengan kelayakan dari Proyek Jalan Temajuk tersebut secara Hukum, pinta yayat.

Sudah jelas jalan yang barusan saja di bangun kemudian rusak dan kondisinya yang hancur lebur begitu kondisinya, pastilah ada yang salah di pelaksanaannya tendensi kesalahannya bisa saja disebabkan adanya trouble yang terjadi akibat pengurangan pengurangan atau terjadinya besarnya potongan potongan atau setoran setoran sehingga berdampak pada kualitas, sebut yayat.

Kondisi rusaknya jalanTemajok Sambas, yang digunakan Untuk kepentingan Umum yang Dana Proyeknya menggunakan APBN Ratusan Miliar tentulah bukan Proyek yang bisa dianggap sepele secara otomatis. Proyek tersebut Menggunakan Perencanaan yang matang dengan pola FS serta Sondirnya dengan akurasi perkiraan perkiraan antisipasi timbulnya masalah pasca selesainya proyek tersebut baik secara tehnik maupun non tehnik yang sudah bisa dipertanggungjawabkan secara profesional, cetus yayat.

Menurut yayat sudah saatnya KPK RI turun khusus secara langsung untuk cross chek atas kegiatan proyek yang tendensius alias penuh dengan kebohongan dan kecurangan serta adanya kejahatan dari oknum oknum tikus tikus berdasi baik yang terlibat secara langsung maupun tidak terlibat secara langsung dibalik proyek Jalan Negara yang Nilainya Ratusan Miliar tersebut, karena mengingat dampak tidak berkualitasnya proyek jalan jalan yang berada di kalimantan barat ini terkadang Hanya dianggap Masalah yang di Sepelekan oleh APH Padahal Seringnya Kecelakaan akibat dari tidak berkualitanya serta rusaknya jalan umum karena diduga dikorupsi terlihat Nyata dan Jelas didepan Mata Maka tidak dipungkiri inilah Pemicu Problematika Mandegnya Penegakan supremasi hukum Tipikor di Kalimantan Barat, keluh Yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *