KUBU RAYA, Nusantaranews86.id – Nasib naas dialami seorang nelayan berinisial A (28), di Dusun Sungai Tekong, Desa Sungai Kupah Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Menjadi korban penganiayaan, pelaku berinisial AE (50) menagih hutang sebesar RP 150.000 dirumahnya.
Korban A menjelakan kronologis penganiayaan yang terjadi pada tanggal 17 April 2022 lalu. Saat itu A (korban) mendatangi rumah AE (Pelaku) atas pemintaan istri pelaku dengan maksud menjelaskan hutang tersebut. Namun korban langsung mendapatkan pukulan sebanyak tiga kali dengan tangan kosong oleh AE (Pelaku). Sebelumnya istri pelaku menagih hutang kerumah korban.
“Saya di panggil kerumahnya terkait hutang itu, saat mau nyungkung tepi jalan samping rumah AE (pelaku) tiba-tiba langsung di pukul, hingga jatuh. Namun ada warga melerainya kejadian itu”, ucapnya kepada awak media di salah satu caffe sungai Kakap Kamis, 2/6/2022
Korban A sempat di kejar oleh anak pelaku AE memakai sajam, namun di hadang oleh warga setempat yang menyaksikan kejadian tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian mata. Tidak terima atas perbuatan pelaku, korban langsung melaporkan ke Polsek Sungai Kakap. Nomor TBL/42/IV/RES. 18/2022 / SPKT / SEK KAKAP /RES KR / KALBAR (17 April 2022)
“Saya awalnya laporkan kepada RT, namun pak RT meminta untuk langsung melaporkan pengaduan ke pihak Polsek Kakap”, kata korban.
Dirinya sebagai korban, meminta Polsek untuk segera diproses hukum seadil-adilnya, karena pelaku sampai saat ini masih berkeliaran tidak ada penahanan terkait penganiayaan.
“Sudah lama laporan itu masuk, kurang lebih hampir 2 bulan, sampai hari ini tidak ada kejelasan dan penahanan terhadap pelaku”, jelasnya.
Korban A mengungkapkan, terkait saksi-saksi sudah dipanggil pihak penyidik Polsek Sungai Kakap untuk dimintai keterangan termasuk dirinya sebagai korban juga dimintai keterangan berita acara penyidikan (BAP). Namun dirinya mempertanyakan adanya laporan yang saat ini tidak ada penahanan dan kejelasan terhadap pelaku, berharap kepada Kapolsek secepatnya diproses hukum dan tidak mengulur-ulur waktu, tutupnya korban
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kakap, IPDA Saleh mengatakan, terkait laporan penganiayaan sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Mempawah. Selanjutnya mengambil keterangan saksi korban dan saksi keringanan pelaku.
“Korban sudah dua kali dimintai keterangan sejak LP masuk di Polsek Sungai Kakap sekitar satu bulan lebih, tinggal 1 saksi dari korban yang belum”, jelasnya IPDA Saleh.
Kejadian ini, pihak Polsek Sungai Kakap sudah melakukan mediasi antara korban dan pelaku/tersangka. Namun tidak ada titik terang dan korban meminta kejalur hukum.
“Kemarin sempat di tahan 1×24 jam, namun penasehat hukum (PH) AE(pelaku) mengajukan untuk tidak dilakukan penahanan, itukan diajukan ke Kapolsek, karena dia yang berwenang memberikan keputusan”, jelasnya sebagai Kanit Reskrim Polsek Sungai Kakap.
Menurutnya, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap terlapor/pelaku hanya dikenakan pasal 351 ayat 1 KHUP pindana. Penganiayaan di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak Rp. 4.500,–.
Kasus pelaporan penganiyaan, hingga saat masih dalam proses pemberkasan BAP, tinggal satu saksi dari korban yang belum dimintai keterangan. Sedangkan LP sudah naik dan akan mempercepat proses laporan tersebut, mungkin minggu depan sudah selesai, pumgkasnya (HD)