Sanggau, Nusantaranews86.id – Sebuah Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Publik Taman Arong’K Belopa Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat yang bernilai miliaran rupiah Terbengkalai alias Mangkrak.
Proyek bangunan beralamat Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Beringin itu dipinta banyak pihak agar dikaji secara yuridis.
Bangunan Taman Arong’ K Belopa yang mulai dikerjakan pada tahun 2022 lalu itu, saat ini hanya berupa tanah lapang dimana lokasi taman tersebut diduga terjadi adanya penyimpangan pembangunan terutama pada Gedung Pelayanan Publik Taman.
Dikabarkan, Proyek pembangunan taman itu menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau besutan Bidang Cipta Karya, Dinas Perumahan dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau.
Pada papan Proyek diterangkan sebagai pelaksana adalah CV Rifqi Cilla Kontruksi beralamat Jalan Adisucipto Gg H. Saleha Rt 011 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Pagu dana senilai Rp 4.818.818.000 (empat miliar delapan ratus delapan belas juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah) dengan Nomor Kontrak :027/55.02/ GPP-SERAH-P1/DPCKTRP-PTB/ 2022.
Dari pantauan awak Media Nusantaranews86.id bersama Faisal, SH dan Ibrahim dari TINDAK Indonesia, Proyek Pembangunan Gedung tersebut diduga berpotensi adanya Kerugian Uang Negara, terindikasi adanya persekongkolan dalam Pelaksanaan di LPSE.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK .
Koordinator Lembaga TINDAK Yayat Darmawi, SE, SH, MH saat dihubungi Via WhatsApp mengatakan bahwa perlu dilakukan pendalaman serius secara Yuridis oleh APH Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk mencari Sebab Hukumnya dari Mangkraknya Kegiatan Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Publik yang menelan Miliaran Rupiah tersebut.
Permasalahan terjadi pastilah Ada hal yang salah Maka pertanyaannya kenapa sampai terjadinya proyek Gagap.
Dasar gagalnya Kegiatan Proyek seharusnya dan semestinya dicari dari Persfektive Hukum Administrasinya secara Proses bagaimana Rekruitmen dan Siapa Pelaksananya karena kegagalan ini terukur dan bisa diketahui.
Bisa juga secara langsung ditelusuri oleh APH terhadap penilaian akan kredibilitas Pemenang tenderisasinya. Artinya Pemenangnya apakah Murni atau Tidak, sesuaikah dengan Mekanisme Prosedur Proses Tenderisasi tersebut.
Selama ini kata Yayat kalau dilihat dari Ratting Prestasi Law Enforcement Tipikor di Kabupaten Sanggau masih Belum Maksimal Action APH Tipikor.
Artinya, Penegakan Supremasi Hukum di Ranah Tipikor nya masih ada terkesan berpotensi dan Bertendensi Tebang pilih.
“Tolok ukurnya dalam hal ini bisa saja terjadi karena apakah disebabkan pendekatan yang sudah terbangun dari dahulunya, atau karena adanya Pendekatan personaliti yang cukup intensive,” imbuh Yayat.