Ketapang, Nusantaranews86.id – Proyek pembangunan jembatan Gider Desa Pendamar Indah, Merimbang Jaya Desa Randau Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, senilai satu miliaran hingga kini pekerjaannya belum tuntas.
Berdasarkan data papan pengumuman, proyek jembatan tersebut senilai Rp 1.679.477.000 (satu miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dengan Nomor SPK : P/4003/PPK.3.APBD. DPUTR-B.602/XI/2022, masa kerja 54 (lima puluh empat) hari Kalender.
Proyek tersebut besutan Dinas PUTR dan bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang Tahun 2022, sebagai pelaksana adalah CV Khansa Tata Perkasa.
Akibat tak kunjung rampung, Pelaksana (CV Khansa Tata Perkasa) terkesan melakukan Wanprestasi pada kegiatan tersebut, dan meski masa kontrak telah berakhir jembatan itu belum bisa dimanfaatkan masyarakat .
Berdasarkan informasi pekerja di lokasi proyek hari Jumat (14/04/2023) mengatakan, keterlambatan kegiatan pekerjaan karena persoalan lahan/tanah warga belum selesai.
Dimana, proyek Jembatan Gilder itu diduga salah lokasi. Seharusnya pengerjaan proyek di lokasi jembatan lama namun Pihak Pelaksana (CV Khansa Tata Perkasa) mengerjakan tepat posisi berdirinya jembatan darurat.
Salah satu warga pada Nusantaranews86.id mengatakan, Masyarakat sangat mendukung pemerintah atas pembangunan jembatan di Desa mereka. Masyarakat tidak ada niat untuk menghalang-halangi namun mereka berkeinginan agar pembangunan tersebut pada tempat semestinya.
“Posisi Jembatan baru harusnya di tempat yang lama. Pelaksana sebelum membagun harus mendirikan Jembatan darurat terlebih dahulu dan bukan lokasi sekarang ini. Jika itu dilakukan, selain bermasalah dengan tanah warga, anggaran jembatan darurat dikemanakan,” kata sumber yang identitasnya minta dirahasiakan, Sabtu (15/04/23).
Sampai berita ini dikirim ke redaksi, nusantaranews86.id masih melakukan pemantauan proyek dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak kompeten.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK Indonesia
Koordinator Lembaga TINDAK Yayat Darmawi, SE, SH, MH saat di hubungi media ini mengatakan, dalam Asumsinya terkait dengan Wanprestasi Pelaksana Proyek Jembatan Gider Ketapang bahwa Perlu di Uji lagi Secara Tehnis dan Uji Hukum Perjanjiannya alias Hukum Berkontraknya.
Menurut Yayat, perlu dicari tau sehingga terjadinya keterlambatan, namun dikatakan jikalau keterlambatan adalah akibat dari tidak profesionalnya pelaksana maka perlu dipertanyakan status kelayakan disaat rekruitmen atau seleksi pemenangnya.
“Keterlambatan adalah merupakan indikasi adanya Trouble Sistem yang perlu didalami baik secara tehnis maupun secara yuridis” imbuh Yayat.