Kok Bisa…??? Proyek Pemerintah Pembangunan Penyedian Air Baku Mengunakan SKT Bukan SHM

Mempawah Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id.-Warga Kecamatan Sungai Kunyit kabupaten Mempawah Kalimantan Barat mempertanyakan pekerjaan proyek pembangunan penyedian air baku Pelabuhan Nusantara Kijing Kecamatan Sungai Kunyit , senilai hampir Rp 20 milyar masih menimbulkan Polemik di Masyarakat karena lokasi lahan tanah bermasalah .

Pekerjaan dibawah PPK Air Baku BWS Balai Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak , Berpontesi terjadi permasalahan di awal Perencanaan Pengadaan lahan tanah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah .

 

Data yang dihimpun awak media Nusantara News 86 di lapangan menyebut proyek tersebut ,belum ada izin persetujuan dari masyarakat dan masih ada terkendala dengan Pembebasan lahan tanah oleh Pemda Kabupaten Mempawah .

Parahnya .Kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan tersebut , oleh PT Somba Hasbo KSO ,PT Taman Keraton Mulia selaku Pelaksana hingga kini belum rampung .Dugaan kuat adanya melanggar Perjanjian dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) dan Perjanjian Kontrak .

 

Salah satu warga Desa Sungai Duri 1 Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah ,yang meminta indetitas dirinya minta dirahasiakan .”Proyek pekerjaan Pembangunan Penyedian Air Baku Pelabuhan Kijing berlokasi di Desa Sungai Duri , tanpa adanya sosialisasi kepada Masyarakat . Yang lebih mirisnya lagi Pihak Pelaksana (PT Somba Hasbo) membuang tanah galian pekerjaannya ketempat lahan tanah kami tanpa pemberitahuan maupun Permisi kepada Pemilik lahan tanah .Maka kami meminta kepada Instansi terkait dan Pihak Pelaksana (PT Somba Hasbo) harus bertanggung jawab terhadap lahan tanah kami yang dijadikan tempat Pembuangan tanah galian , Pungkasnya dengan nada tegas .

 

Hal senada dikeluhkan Ibrahim warga Kabupaten Mempawah . “Kami sangat mendukung dengan adanya Pekerjaan Pembangunan tersebut .Namun sangat disayangkan bilamana Proyek Miliaran tersebut ,berpotensi terjadi adanya Perbuatan Melawan Hukum/PMH pasalnya dalam Pembebasan lahan tanah Pihak Pemda Kabupaten Mempawah . Diindikasi tidak melibatkan Tim Pembebasan tanah ,sehingga menimbulkan Polemik Antara Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menerima Pembayaran Pembebasan lahan dari Pemerintah Daerah/Pemda Kabupaten Mempawah ,dan sangat Aneh Kok Bisa Proyek Negara menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) .Maka sudah sepatutnya Satgas Mafia Tanah dan Aparat Penegak Hukum Tipikor Kalimantan Barat ,untuk melakukan Penyidikan dan Penyelidikan terhadap Proyek Pekerjaan Pembangunan tersebut , Ujarnya dengan nada penuh harap .

 

Script Legal Opini Lembaga TINDAK.

 

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat di mintai Pendapat Hukumnya Terkait dengan Proyek Pemerintah di Tanah Bermasalah secara Hukum, maka via WhatsApp yayat menyebutkan bahwa Masalah Tersebut adalah merupakan Kasus yang mesti di TindakLanjuti ke Ranah Litigasi mengingat Adanya Unsur unsur Kejahatan yang telah di lakukan secara Sengaja oleh Komplotan Jahat yang Mengatasnamakan Pemerintah Desa, sebut yayat.

 

Kejahatan Mafia Tanah tersebut mestilah Cepat dibongkar serta di Berantas dan di tindaktegas oleh Aparat Penegak Hukum Tipikor di Kejaksaan Tinggi maupun Aparat Penegak Hukum di Polda Kalimantan Barat, Karena Aksi Mafia Tanah yang telah dilakukan seperti ini seringkali terjadi di Kalimantan Barat apalagi Rentan di lokasi atau di Wilayah yang akan dibangunnya Proyek Miliaran yang Menggunakan Anggaran Negara, Cara atau Metode Jahat Mafia Tanah menguasai Yaitu Rata rata dengan menimpa tanah tanah yang sudah di miliki atau tanah yang telah di kuasai oleh Pemiliknya, Namun Cara Menindih atau menimpanya dengan Menampilkan surat surat Palsu, kata yayat.

 

Pembuatan Surat Surat Palsu alias Pemalsuan Surat Tanah Aspal sudah terOrganisir secara Rapi karena pelaku pelakunya memiliki Alat alat alias kelengkapan dukungan yang sudah di Siapkan oleh penjahatnya secara Profesional Sistem Kerja Persekongkolan yaitu dengan cara yang dibuat seolah olah Surat Tanahnya Asli , selanjutnya lagi Surat surat Aspal tersebut dapat mengelabui BPN sehingga BPN dengan yakinnya sehingga akhirnya BPN mengeluarkan atau menerbitkan Sertifikat , sehingga Hasil dari Sertifikat yang berasal dari Surat Aspal para Mafia tersebut .Dapat MemPerparah dan Masive jadi Pertanyaannya Kapan Mafia di Kalimantan Barat ,ini Dapat di Bumi Hanguskan ,sebut Yayat .

 

Jurnalis : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *