Kisah Bupati Ketapang Perintah Anak Kandung Mundur Dari PT PBI Dengan Alasan Dimanfaatkan, Dipandang Menarik

Ketapang, Nusantaranews86.id – Kisah Bupati Ketapang Martin Rantan, SH, M.Sos memerintahkan/menyuruh anak Kandungnya MRS bersama keponakanmya ME dan sejumlah kerabatnya mundur dari kepengurusan PT Putra Berlian Indah (PBI) dengan alasan seolah-olah dimanfaatkan menjadi menarik dan tranding.

Kabar perintah yang disampaikan Bupati Martin melalui media beberapa waktu lalu itu, tak tersanggahkan, viral dan menjadi buah bibir sejumlah kalangan dan banyak pihak.

Bacaan Lainnya

Perintah mundur itu dinilai bukanlah dosa dan kesalahan, walaupun Bupati Martin beralibi atau beralasan ada indikasi unsur seolah-olah dimanfaatkan.

“Ya, meski yang disuruh itu statusnya anak kandung dan keponakan tetapi pada akhirnya yang bersangkutanlah yang memutuskan karena mereka (bersangkutan) sudah berusia dewasa,” kata Haji Zainudin, SE ketika memberi tanggapan tentang pernyataan Bupati Ketapang, Sabtu (01/06/24).

Hanya saja sebut Zainudin momen perintah Bupati Martin tidak bisa terlepas sejumlah bayangan persoalan yang ada dan perlu dikaji. Seperti, saat ini PT PBI sedang bersengketa dengan PT Cita Mineral Investindo (CMI) Tbk, terkait areal lahan 6.000 hektar yang dikabarkan proses hukumnya masih bergulir di tingkat banding di Pontianak. Jangan sampai katanya, ada kesan pihak yang bersangkutan lepas tangan pada kasus tersebut.

Apalagi tutur Zainudin, pengumuman perintah mundur di atas, dibantah keras oleh Direktur Utama PT PBI karena pihak perusahan belum menerima  pengunduran secara tertulis, sementara berita perintah sudah terlanjur viral di media.

Menarik juga, terkait dengan saham-saham status kepemilikannya. Menurut Jebolan Sarjana Ekonomi ini, pastilah bayak kalangan menanyakan tentang kisah surat beharga tersebut.

Apakah kepemilikan mayoritas saham dari anak kandung Bupati, keponakan dan kerabatnya itu dilepaskan begitu saja, atau bagaimana alur proses pelepasan terhadap saham.

Apalagi kata politikus PPP ini Direktur PT PBI telah bercerita pada media ketika dia melakukan klarifikasi terhadap pernyataan Bupati Ketapang, tentang kronologi bergabungnya para kolega tersebut. Dan itu katanya, cukup jelas dipaparkan.

“Sebagai masyarakat, rasanya tidak salah jika keingintauan timbul terhadap kisah ini, apalagi terkait pengambilan sikap oleh Bupati Ketapang atas anak kandung dan keponakannya yang diketahui caleg terpilih pada Pileg Februari 2024 lalu itu, yang sekarang harus berdiri di tengah dua perusahaan sedang bersengketa,” ujar Zainudin.

“Pada permasalahan tersebut saya berharap, Bapak Bupati dalam mengambil sikap dapat berprilaku bijak dan seadil-adilnya, meskipun sebatas menyuruh atau saran. Dan saya berdo’a semoga Bapak Bupati Martin yang kita cintai ini tetap sehat dan selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.

Seperti diketahui, perintah Bupati Ketapang agar anak dan keponakannya mundur dari kepengurusan PT PBI dengan alasan seolah-olah dimanfaatkan, serta sangahan Direktur PT PBI terhadap pengakuan Bupati tersebut telah dimuat nusantaranews86.id pada edisi sebelumnya.

Guna kepentingan pembaca dan pencerahan, media ini kembali menghadirkan 2 (dua) artikel tersebut pada terbitan kali ini.

Merasa Dimanfaatkan, Bupati Martin Suruh Anak Kandungnya Mundur Dari Komisaris PT PBI (1)

Bupati Ketapang-Kalbar Martin Rantan, SH, M.Sos memerintahkan atau menyuruh anak Kandungnya MRS keluar dari kepengurusan PT Putra Berlian Indah (PBI).

Perintah tersebut disampaikan tidak hanya kepada MRS, namun juga ditujukan terhadap keponakan dan kerabatnya yang tergabung pada perusahaan itu.

Pertimbangan atas perintah ini karena Bupati menilai keberadaan anak dan kerabatnya akan dimanfaatkan orang lain.

Pernyataan Bupati ini diketahui setelah dirinya menjawab dan  menjelaskan kepada media Online, borneotribun.com, terbit Rabu (28/05/24) kemaren.

“Sasa dan Ewi udah sy suruh mundur din krn akan dimanfaatkan org saja. Ya, akan sy suruh keluar dari Aktanya din,” kata Bupati Martin kepada wartawan dengan tidak menjelaskan secara rinci bentuk apa pemanfaatan dimaksud.

Dilansir dari borneotribun.com, MRS bersama kerabatnya yang lain, mulai bergabung di PT PBI tiga tahunan yang lalu, atau berdasarkan Akta Notaris Lidiwanto, SH, M.Kn nomor 01 tahun 2022, dan mereka menjadi pengurus juga pemilik saham mayoritas PT Putra Berlian Indah.

Dari jumlah<span;> saham awal, direktur utama PT PBI, Ahmad Upin Ramadan (Upin) menjadi pemilik tunggal dengan jumlah saham sebanyak 250 lembar saham

Jumlah saham tersebut kemudian dijual Upin kepada 4 nama keluarga Bupati Ketapang yakni keponakan Bupati berinisial, ME sebanyak 28 lembar, anak kandung MRS 25 lembar, sepupu PAN dan Yo masing-masing 15 dan 10 lembar saham jika ditotal sebanyak 78 lembar.

Dalam redaksi media tersebut juga dijelaskan kronologi berdirinya PT PBI. Awalnya, perusahaan ini di dirikan melalui notaris di Semarang tahun 2020. Kemudian pada awal bulan Juni tahun 2022, ada 14 orang yang bersepakat untuk merubah komposisi pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut.

Di saat perubahan itulah masuk nama ME dengan jabatan sebagai Komisaris Utama, MRS, Ar dan Yo sebagai dewan komisaris. Sedangkan direktur utamanya tetap dijabat Ahmad Upin Ramadan alias Upin.

Selanjutnya nama nama tersebut diposisikan atau menduduki jabatan di struktur perusahaan bersama dengan nama lainya yang telah ada sebagai revisi kepengurusan sebelumnya.

Seperti diketahui, saat ini PT Putra Berlian Indah (PBI) sedang bersengketa dengan PT Citra Mineral Investindo Tbk (CMI). Mereka saling klaim kepemilikan atas tanah seluas 6.000 ha, dimana tanah tersebut diketahui kaya kandungan tambang (Bouksit).

Akibatnya, sengketa itu telah mengantarkan PT PBI menggugat PT CMI secara perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, dan pada kasus ini, PN Ketapang telah menolak seluruh gugatan PT PBI dengan sejumlah amar keputusan.

Meski keputusan PN telah ditetapkan, masyarakat, pemerhati lingkungan dan sejumlah pihak masih tampak bingung. Pasalnya, dua perusahan yang bersengketa ini menyimpulkan keputusan PN Ketapang dengan pandangan berbeda.

Melalui sejumlah media, PT CMI melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa keputusan PN tentang gugatan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sementara dari pihak penggugat (PT PBI) yang disampaikan langsung oleh Direktur Utamanya, saat ini mereka (pihaknya) masih melakukan proses banding. Sang Direktur juga menuding bahwa apa yang disampaikan pihak PT CMI itu tidak benar dan menyesatkan.

Upin Klarifikasi Terkait Pengakuan Bupati Ketapang (2)

Direktur Utama PT Putra Berlian Indah (PBI) Ahmad Upin Ramadan menyayangkan atas pengakuan Bupati Ketapang Martin Rantan, SH, M.Sos di media, bahwa dirinya telah menyuruh anak kandungnya bersama keponakan dan kerabatnya yang tergabung di PT PBI untuk keluar dari pengurusan, dengan alasan, keberadaan mereka di perusahaan seolah-olah sebatas dimanfaatkan.

Menyikapi alasan tersebut Ahmad Upin Ramadan (Upin) mencoba mengklarifikasi dan memastikan bahwa alasan yang disampaikan Bupati Martin itu tidak benar dan sangat keliru.

Pihak perusahaan sebut Upin tidak pernah memanfaatkan MRS dan ME yang notabene anak kandung dan keponakan bupati.

Pernyataan Bupati itu justru berbanding terbalik, karena selama PT PBI menggugat PT Citra Mineral Investindo (CMI) Tbk. Site Air Upas nama- nama tersebut sama sekali tidak pernah di sebut dalam persidangan, walaupun anak bupati bersama keponakan dan kerabatnya tercatat dalam akte dan juga pemilik saham di perusahaan (PT PBI)

“Justru pihaknya lah yang sebenarnya di manfaatkan oleh nama-nama tersebut, pasalnya yang meminta bergabung di PT PBI justru keponakan Bupati ME dan rekan- rekan,” tutur Upin.

“Awalnya mereka meminta bergabung melalui saudara Mukip yang menjadi kepercayaan saya, dan setelah di pertemukan oleh saudara Mukip, ME sempat menyampaikan pada pertemuan itu untuk melakukan perubahan akta dan merekomendasikan beberapa nama, salah satunya nama MRS anak kandung dari Bupati Ketapang,” sambungnya.

“Selain itu ME juga menyampaikan kepada saya selaku Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah, apabila PT PBI dapat melakukan Perubahan akte dan memasukan nama-nama yang di rekomendasikan oleh pihak Pendopo maka akan mendapatkan pekerjaan apapun di PT CMI Site Air Upas”

“Bahkan ME juga sempat menyampaikan masalah biaya perubahan akte akan di tanggung oleh pihak Pendopo, tetapi faktanya, semua itu tidak pernah terjadi. Satu rupiahpun biaya yang dijanjikan ME tidak ada terealisasi. Sehingga kami mendapatkan tekanan dari Pak Lidiwanto sebagai Pejabat Notaris, sampai akirnya biaya tersebut diselesaikan oleh saudara Mukip,” beber Upin menjelaskan.

Selanjutnya dipaparkan Upin, sejak terjadinya perubahan akte, bukannya pekerjaan yang didapat, melainkan dirinya dilaporkan PT CMI ke Polres Ketapang, dan berakhir dia harus menekam di Lapas II B Ketapang selama tujuh bulan.

“Akibatnya saya juga gagal maju nyaleg karena di diskualifikasi oleh KPU Ketapang. Sementara pihak Pendopo tidak ada membantu saya selaku Direktur PT PBI. Jadi apa yang kami manfaatkan seperti tudingan Bupati Martin itu” sebut Upin.

“Justru ketika kami memperjuangkan hak menggugat PT CMI, saudara ME mencoba menghambat gugatan tersebut. Prilaku ME ini bisa saya buktikan, karena ada percakapan pesan WE
Pada Group WhatsApp PT PBI,” tambah dia.

Upin berharap, guna mengurai dan menyelesaikan persoalan yang ada, Bupati Martin yang lahir dari rakyat dapat kiranya memainkan peranan secara bijak dan seadil-adilnya.

Sampai berita ini dikirim ke redaksi, media ini masih mengumpulkan sejumlah data dan menggali keterangan dari pihak-pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *