Ketua Umum Seknas KPP Justitia Menyikapi Mafia Tanah Di Kota Singkawang

Singkawang Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Masalah sengketa lahan di Kalimantan Barat, khususnya di Kota Singkawang berpotensi terjadi Polemik yang kerap meresahkan masyarakat ,hingga mendapat reaksi dari Ketua Umum Seketaris Nasional KPP Justitia Chandra Kirana ,SH.,CP.NNLP.,CH.,CHt.,CM., NNLP dan Ketua Litigasi Advokasi & Hukum Dadang Suprijatna ,SH., MH .

“Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah Merupakan Alat Bukti Otentik Menurut Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 . Namun akibat lemahnya Penegakan dan Sangsi Hukum terhadap para Pelaku Kejahatan Pertanahan menjadi salah satu faktor maraknya pelakukan kejahatan pertanahan yang saat ini banyak dikenal dengan sebutan Mafia Tanah .

 

Sering kali pemilik Sertifikat dikalahkan dihadapan hukum akibat adanya ,Permainan Oknum Penegak Hukum ditanah air dengan Para Mafia tanah.

 

Selain itu juga akibat terlalu mudahnya SPT dan rekomendasi diterbitkan oleh pihak Desa/Kelurahan tanpa melakukan penelitian pada objek tanah yang diajukan untuk memohon hak kepemilikan di BPN.

Seperti penjelasan Candra Kirana (CK) ,lahan seluas 12,508m² yang dimiliki oleh orangtua dari Vitro (31) Edy Sudiono alias Lim Edy Sudiono dimana asal tanah tersebut diperoleh hibah dari adik iparnya yang bernama Hadiyah melalui akta hibah No.158/Hibah/Tujuhbelas/2001 yang ditanda tangani tanggal 20 Maret 2001 dihadapan kantor notaris dan PPAT Aberson S.H. di Singkawang dengan nomor Sertifikat Hak Milik No.685 tahun 1993,di jalan kali asin kelurahan Sedau,kecamatan Singkawang selatan(dulu kecamatan Tujuh Belas) .

 

Mengingat asal usul tanah tersebut ,diperoleh Hadiyah dari jual beli dihadapan Camat Tujuh Belas Singkawang ,selaku PPAT Dotorandus Suparto Djunit Kecamatan Tujuh Belas Singkawang .Dengan akta No.55/Tujuh Belas/1991 pada tanggal 21 Agustus 1991 atas izin kepala kantor pertanahan Kabupaten Sambas No.410-89-41-1991 tanggal 23 Agustus 1991 dengan bukti sertifikat Hak Pakai No.243 Tanggal 1 Oktober 1984 atas nama Bukti Siregar .

 

selama lebih dari 30 tahun tanah tersebut tidak pernah ada masalah dan digarap oleh masyarakat RT.031/006 Kelurahan Sedau dan ada yang mengurus. Sampai akhir tahun ada orang yang tiba-tiba datang,menebang pohon-pohon yang ditanam oleh pemilik lahan sejak puluhan tahun , Ujar CK .

 

Bukan hanya menebang pohon para pelaku juga mengambil buah pisang dan hasil tanaman warga penggarap dan meminta paksa penggarap untuk mencabut ubi dan singkong yang mereka tanam dan kemudian mereka dirikan Pondok dengan lantai semen dan berdinding seng besi bekas. Bahkan ketika Vitro membawa petugas ukur untuk melakukan floting dan pengukuran ulang tanah tersebut sempat mendapat intimidasi dari pelaku .

 

Permasalahan tersebut kita telah dikuasakan kepada tim kantor hukum Chandra Kirana Law Offices & Partner dari Kota Karawang Jawa Barat dengan tim hukum Chandra Kirana, S.H, CP.NNLP., CH., CHt., CM.NNLP, Dadang Suprijatna, S.H., M.H., dan Kristianus, S.H.

 

Chandra dan Dadang bukan lagi orang asing di Kalbar, karena pada tahun 2018 melalui Seknas KPPJustitia pernah melakukan pendampingan kepada warga Sungai Kunyit pantai Kijing dalam perkara pembebasan lahan pelabuhan kijing Mempawah,serta penyerobotan lahan warga Sui Nanjung-Matan Hilir Selatan Ketapang atas 400 kepala Keluarga dan masih memegang kuasa atas lahan surat praja seluas 78ha dikota Singkawang sampai saat ini.

 

Menurut CK Berdasarkan Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menerangkan bahwa hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 .Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yag masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan ,Kata CK

 

Lanjut CK .Bilamana kemudian ada pihak-pihak yang lantas melakukan klaim atas kepemilikan diatas lahan bersertifikat yang menjadi legalitas secara UU bukan dengan cara memaksa menerobos , dan melakukan Penyerobotan .Apalagi sampai melakukan Pengrusakan yang memunculkan ancaman bagi pemilik lahan Sertifikat tentunya Pelaku dapat dijerat dengan Pidana atas Perbuatannya tersebut .

 

Seharusnya Para Pelaku melakukan gugatan baik Perdata sesuai Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg , dimana yang berwenang mengadili suatu Perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat/letak objek sengketa maupun PTUN . Sebagimana Pasal 1 angka 11 UU 51/2009 . “Deifinisi gugatan yang diajukan ke PTUN sebagai Permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (PTUN) ,dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan keputusan .

 

Bilamana dianggap Sertifikat yang dimiliki klien kami cacat hukum , dan melanggar hak Pelaku ,bukan menciptakan suasana ketakutan melalui intimidasi dan ancaman dengan cara cara Premanisme yang seperti Pelaku lakukan , tutur alumi Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor tersebut .

 

Jurnalis : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *