Ketua Umum PPK-Pusri Syahrul Effendi Akui Dana Duka Milik Pensiunan Pusri Dijadikan Modal Usaha PT. SKP

Palembang- Nusantaranews86.id -Secara terang-terangan ketua umum Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri (PPK P) Syahrul Effendi selaku pengelola uang duka/kematian, menyebutkan bahwa sejumlah 245 juta dijadikan saham pada PT SKP.

“Uang tersebut sejak lama sudah ditanamkan menjadi modal ataupun saham PPK P pada perusahaan Sri Purna Karya (PT.SPK) jauh sebelum saya menjadi pengurus, jelasnya.

Saat penjelasan itu keluar dari mulut Syahrul, pertanyaan para pensiunan pun terlempar kepadanya,

Apakah ada sumber dana lain yang masuk atau yang dikelola PPK P selain uang duka hasil pemotongan gaji pensiun?

Syahrul menjawab : “Tidak ada hanya uang duka itu saja”

Hal tersebut disampaikan Syahrul Effendi dalam pertemuan bersama tim RPBS yang diketuai oleh H. Mahfud bersama anggotanya yang merupakan para pensiunan Pusri

Para pensiunan yang hadir terkejut atas penjelasan Syahrul yang baru terbuka dan mengakui bahwa uang yang selama ini dipotong dari rekening mereka para pensiunan tanpa mengkonfirmasi ke mereka selaku pemilik rekening kini bertambah lagi persoalan dana duka tersebut dijadikan saham ke perusahaan Sri Purna Karya.

Bagaimana bagi hasil tanam saham uang duka milik ribuan pensiunan pada PT. SKP ?…

Siapa yang selama ini menikmati hasil tamam saham pada PT. SPK ?..

Apakah diperbolehkan dalam peraturan pengelolaan dana pensiun, melakukan pemotongan tanpa aturan yang sah menurut hukum, dan mengunakan uang hasil pemotongan tersebut sebagian maupun seluruhnya untuk digunakan sebagai modal usaha, demi keuntungan kelompok/pengurus

“Belum selesai persoalan pemotongan gaji pensiun yang tanpa konfirmasi ke pemilik rekening, yang mereka beralasan pemotongan berdasarkan putusan munas.

Apakah kewenangan putusan munas itu dapat seenaknya mengambil hak orang tanpa konfirmasi terlebih dahulu, dimana uang gaji yang tersimpan sangat privasi, Bank Mandiri KCP Pusri ini ada apa? Kok semudah itu memberikan dan membuka data nasabah.

Kemudian hasil rapat juga hanya untuk pengurus saja para pensiun yang tergabung dalam tim RPBS tidak pernah mendapatkan informasi apalagi mensosialisasikan hasil putusan munas yang dimaksud ke para pensiun.

Kalaulah hasil munas sebuah organisasi maupun perkumpulan karyawan atupun pensiunan dapat digunakan sebagai syarat memotong uang milik orang lain yang tersimpan dalam rekening bank pemilik yang sah tanpa konfirmasi, artinya para Ormas ataupun perkumpulan lainnya dapat pula melakukan hal yang sama

Dapat disimpulkan bahwa dapensri maupun PPKP sudah sepatutnya dibubarkan, karena sangat beralasan sekali sejak PT. Pusri Persero spin off seharusnya dapensri harusnya bubar. tutup Mahfud

Penulis: TL/NN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar