Ketua PMII Kritiki Soal Somasi Kuasa Hukum RS.LGM Erick Abdullah S.Ag

Sarolangun (Jambi), nusantaranews86.id –  Limbah busuk berwarna diduga berasal dari Rumah Sakit Langit Golden Medika (LGM) Kabupaten Sarolangun menuai kritik masyarakat, baik kalangan masyarakat lingkungan, ormas, karang taruna, bahkan ketua pergerakan Mahasiswa islam indonesia (PMII ) Kabupaten Sarolangun turut bersuara.

Hal tersebut dikarenakan beberapa pekan ini mendengar isu beredar dimasyarakat bahkan pemberitaan dimedia online mengkritik adanya persoalan limbah mencemari lingkungan masyarakat sekitar rumah sakit , namun kritik tersebut tidak membuat pihak rumah sakit berbenah malahan mengirim somasi kepihak media maupun sumber media

Kali ini Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), M. Subra, menjelaskan terkait pihak RS Langit Golden Medika Somasi pengurus karang taruna Kabupaten Sarolangun.

M.Subra mengatakan, somasi seperti ini saharusnya jangan terjadi lagi, terkesan Rumah Sakit Langit Golden Medika alergi terhadap kritik, perlu kami sampaikan bahwa lgm berdiri diatas negara demokrasi, negara yang memiliki adat dan budaya tidak senaknya dewe dan perlu pengawasan dan control dalam negara demokrasi bagaimana kritik yang lahir akibat dari kelalaian pihak rumah sakit itu sendiri, nah bagaimana kritik ini menjadi solusi yang baik ,jadikan kritik kami menjadi perubahan lgm bisa menjadi baik kepada lingkungan maupun masyarakat

Kalau memang benar yang di sampaikan pihak Lgm melalui kuasa hukumnya saudara Eric abdullah S.Ag dalam somasinya mengatakan

“Bahwa Rumah Sakit Langit Golden medika sudah melaksanakan prosedur instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai dengan PERMEN LHK NO 68 TAHUN 2016 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK serta memiliki izin PERSETUJUAN TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH (PERTEK) dengan NO.660/002/PERTEK.AIRLIMBAH/VIII/2022 dan SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (SLO)
dengan NO.660/001/SLO-IPAL/VII/2024.

Bahwa RS Langit Golden Medika juga melaksanakan kewajiban yang dilakukan antara lain :

1) Telah melaksanakan pengujian kualitas air limbah dilaboratorium yang teregistrasi dari menteri 1 (satu) bulan sekali inlet dan outlet, serta
melakukan pencatatan PH dan debit harian

2) Melaksanakan pemeriksaan dan pemantauan badan air hulu dan hilir,serta sumur penduduk sekitar rumah sakit langit golden medika 6 (enam) bulan sekali

3) Menyampaikan laporan kegiatan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan kepada dinas lingkungan hidup kab.sarolangun setiap 6 (enam) bulan sekali.

4) Menyampaikan laporan bulanan kekementrian kesehatan melalui SISTEM KELOLAH LIMBAH (SIKELIM) yang dipantau oleh dinas kesehatan
Kab.Sarolangun.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami Rumah Sakit Langit Golden Medika telah melaksanakan dan mentaati peraturan yang telah
ditetapkan dan undang-undang”

Pertanyaan kami sederhana terang M.subra, apakah aturan perundang undangan yang saudara Erick abdullah S.Ag sampaikan pada surat somasi di atas benar benar dilakukan pihak pengelola RS lgm?

Kenapa masyarakat bertahun menghirup bau busuk oleh limbah yang mengalir diduga berasal dari rumah sakit lgm dengan warna abu_abu berbau masuk media lingkungan masyarakat sekitar?

Apakah akibat yang timbul dialami masyarakat atas limbah usaha rs lgm menurut aturan diperbolehkan?

Apakah dalam lingkungan sosial adat budaya dan menurut agama sekalipun apakah membenarkan bila kita memiliki suatu usaha kemudian dari usaha kita mengakibatkan masyarakat/orang lain menderita oleh bau tak sedap atas limbah usaha kita?

Sementara pihak LH kabupaten sarolangun belum melakukan jumpa pers atas hasi uji lef atas limbah yang katanya mereka ambil pada saat turun rs lgm

Penjelasan saudara Erick abdullah pada media Nusantaranews.id tempo lalu juga ada bahwa sedang melakukan perbaikan pemasangan gorong gorong, hal tersebut membuktikan bahwa pencemaran limbah itu terjadi.

Kalau lgm gayanya seperti ini dikit-dikit somasi tentunya masyarakat dan elemen lain bisa bertanya – tanya kenapa lgm alergi kritik

Saya juga menyoroti surat somasi indentik dengan gaya demokrasi terpimpin membukam semua yang ingin memberikan masukan ataupun yang bicara dan mengeritik, jangan semua kritik itu katakan fitnah dan langsung cap pencemaran nama baik, emang somasi juga itu tidak termasuk pencemaran nama baik, kalau yang disomasi tidak diterima dan tentu pasti ini bisa panjang ke mana-mana bebernya.

Dia menambahkan Lgm tinggal buktikan saja mengajak intansi terkait dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta yang mengiritik, kita buktikan sama – sama sudah sesuai dengan Kemenkes No 7 tahun 2019 atau belum, pelajari juga UU nomor 32 tahun 2009 yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

“Saya harap agar pemerintah ikut andil dalam menyelesaikan permasalah ini, terutama Pj bupati yang saat ini menjalankan roda pemerintahan, serta dinas lingkungan hidup, tentu Komisi ll DPRD sarolangun, “tutupnya.

Pos terkait