Ketapang, Nusantaranews86.id – Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, M Febriadi, S.Sos, M.Si memimpin Rapat Internal Hasil Laporan Akhir Pansus DPRD Pembahas Raperda dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ketapang Tahun 2023 diruang kerja Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Senin (13/05/24).
Rapat internal tersebut dihadiri Ketua Komisi IV sekaligus Ketua Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ketapang, Achmad Sholeh, ST, M.Sos, Ketua Pansus I, Fathol Bari, SH., Ketua Pansus II Gusmani, SE, SM dan sejumlah Anggota Pansus lainnya Akim, S.IP, Abdul Aen, Suryanto, AR, S.H., serta Pejabat Fungsional/Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.
Ketua DPRD Ketapang M Febriadi menjelaskan Pansus LKPJ mempunyai tugas melakukan pembahasan LKPJ Bupati Ketapang Tahun Anggaran 2023.
Pansus I membahas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Ketapang, sedangkan Pansus II bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Sesuai jadwal yang telah ditentukan kata Febriadi, Pansus membuat kajian dan catatan sebagai rekomendasi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kedepan.
Pansus juga melakukan konsultasi dengan instansi berwenang, menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan materi pembahasan, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.