Ketua DPD LSM KPK Provinsi Banten, Laporkan Setwan Kota Tangerang Ke Kantor Kejari

Tangerang, nusantaranews86.id – Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat KOMITE PEMANTAU KORUPSI (LSM KPK) Provinsi Banten, Syamsul Bahri (52) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Selasa (17/09/2024) pukul 14.30 Wib.

Kedatangannya untuk melaporkan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian pakaian dinas, atribut Ketua, dan anggota DPRD Kota Tangerang, yang bersumber dana APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2022-2023. Diduga mencapai miliaran rupiah

Sehingga diduga ada terjadi kerugian keuangan negara di pengadaan belanja pakaian dinas dan atribut di Sekretariat DPRD Kota Tangerang. Anggaran Tahun 2022 – Tahun 2023, kata Syamsul Bahri.

Syamsul (52) mengatakan, laporan DPD LSM KPK Provinsi Banten, ini sudah resmi ke Kantor Kajari Kota Tangerang, terkait kasus dugaan korupsi pembelian pakaian dinas DPRD Kota Tangerang, dan laporannya telah diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang. Sehingga kita tinggal menunggu hasil kajian dari Kajari,” tambah Syamsul Bahri.

“Terkait belanja PSR, PDH, dan PSL Anggaran tahun 2022-2023 di Sekretariat DPRD Kota Tangerang, yang diperuntukkan bagi 50 (lima puluh) anggota DPRD. Diduga kuat ada kejanggalan. Karena pihak Sekretariat dalam membuat kegiatan menggunakan 2 (dua) aitem, yaitu belanja pakaian, dan belanja jahit padahal cukup 1 (satu) aitem kegiatan”.

“Anggaran tahun 2022-2023 bertendensi rugikan negara. Karena ada kejanggalan belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR), dan belanja kain untuk pakaian Sipil Resmi (PSR) 3 Meter X 50 orang dan biaya ongkos jahit 1 setel X 50 orang, sehingga terjadi trouble anggaran di tahun 2022 dan tahun 2023 yang kita dilaporkan,” sebut Syamsul.

“Kita sudah resmi membuat laporan ke Penyidik Kajari Kota Tangerang, semoga penegak hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Membentuk tim untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Kantor Sekretariat DPRD Kota Tangerang, sehingga terang benderang dimata masyarakat Kota Tangerang,” tutur Syamsul Bahri mengakhiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *