Ketua BPD Heran, Kegiatan Desa Pelawan Tidak Terealisasi Anggaran Tetap Cair

Sarolangun (Jambi), nusantaranews86.id – Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Desa Pelawan Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi semakin menggila. Hal tersebut akibat dari lemahnya tingkat kesadaran fungsi pengawasan instansi Skpd maupun penegakan hukum yang ada di wilayah tersebut

Meski sistim informasi digitalisasi sudah semakin meningkat, justru kesadaran, kepedulian atas kewajiban tugas dan fungsi serta tanggung jawab instansi Skpd maupun aparat penegak hukum justru mengalami kemerosotan berjama’ah.

Jaksa Agung Burhanuddin sangat keras menyinggung soal korupsi dana desa, beliau ingatkan kepada jajarannya didaerah agar lakukan “PENINDAKAN SETELAH ITU BARU LAKUKAN PEMBINAAN”.

Hal tersebut disampaikan beliau pada saat rapat kordinasi nasional pemerintah pusat dan daerah tanggal 7 November 2024 lalu.

Sebagai bentuk kesadaran masyarakat, peran serta dalam pembangunan daerah dan fungsi kontrol sosial sangat diharapkan. Dari hasil penelusuran/investigasi awak media nusantaranews86.id mendapatkan informasi bahwa program prioritas pemerintah pusat dan daerah terhadap tujuan utama realisasi Dana Desa dan Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (DD & BKBK) justru yang menjadi persoalan serius melanda kalangan masyarakat miskin Desa Pelawan Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi (31/12/2024).

Dugaan kegiatan tidak terialisasi, sumber dana (DD & BKBK) tahun anggaran 2023 :

Pertama adalah dana bantuan langsung tunai (BLT) yang dianggarkan pada tahun 2023 dari ADD desa pelawan hingga tiga bulan berturut pada bulan Oktober, Nopember, Desember tidak direalisasikan terhadap 92 KK kelompok masyarakat golongan miskin yang tercatat pada PERBUP Nomor 2 TAHUN 2022

Kedua adalah kegiatan ketahanan pangan yang kegiatan tersebut berbentuk pengadaan pupuk dan obat obatan tidak disalurkan

Ketiga adalah kegiatan pembangunan Lapangan volly dan taman bermain tidak bersesuian dengan anggaran yang sangat fantastis

Kemudian kegiatan dari sumber dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) tahun 2023

Pertama kegiatan pembuatan sumur bor yang tidak terealisasi dua unit

Kedua kegiatan pembelian sepeda motor jenis NMAX 35 juta fiktif

Ketiga kegiatan BPJS ketenaga kerjaan masyarakat extrim.

Inilah yang merupakan keheranan kami selaku masyarakat penerima manfaat seharusnya pemerintah kabupaten terutama dinas pemberdayaan masyarakat desa lebih peka terhadap hal ini, karena dinas PMD yang membina para kades namun kenyataan kades tetap saja berulah kembali, kami duga setali tiga uang , harapan kami ini kasus dana desa bila tidak segera ditindak penegak hukum , maka selamanya bantuan dana desa bagi masyarakat khususnya desa pelawan tidak dapat dinikmati penerima manfaat 0semoga pak kapolres sarolangun, pak kejari sarolangun mendengar suara kami, ,ungkap sumber yang namanya tidak ingin disebutkan

Akibat lalainya pengawasan, acuh tak acuh pembiaran terhadap tindakan kepala desa terhadap penggunaan dana desa, hal tersebut terulang kembali pada tahun 2024

Dari sebelas point kegiatan dana desa pelawan pada tahun 2024 saat ini (tahun berjalan) ada 5 point kegiatan diduga belum terialisasi 0% hingga batas waktu yang telah ditentukan

Terhadap kasus tersebut awak media Nusantaranews86.id melakukan konfirmasi, klarifikasi pesan whatsapp kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pelawan YUNI ASWITA, meski terkesan tertutup namun dari upaya media ini akhirnya yang bersangkutan (Ketua BPD.red) menjawab dan membenarkan bahwa kegiatan DD dan BKBK tidak terealisasi. Selain itu, beliau juga menyampaikan pesan kekecewaan terhadap perlakuan/tindakan kepala desa dan perangkat desa tidak penah berkomunikasi kepada BPD dan pemerintah tetap mencairkan dana desa meski kegiatan tidak terlaksana.

“[16/12, 13.21] +62 882-8693-XXXX: memang pak kegiatan di desa pelawan tidak ada yg terlialisasi.dan kades atau perangkat desa jugo tidak pernah berkomunikasi dgn BPD.
[16/12, 13.24] +62 882-8693-XXXX: sayo heran jugo pak ,banyak kegiatan desa pelawan yg tidak terlaksana tapi dana nyocair jugo, “ungkapnya melalui pesan whatsapp.

Keterangan Ketua BPD tersebut dapat diyakini dan benar bersesuaian dengan data yang didapatkan awak media ini dari sumber lain yaitu Ketua BPD Desa Pelawan pernah menyurati Kepala Desa dengan Nomor surat 011/BPD/2024 bersifat penting, prihal pemberitahuan tertanggal januari 2024 berisikan berhubungan berakhirnya anggaran dana desa tahun 2023 pada intinya meminta Kepala Desa Pelawan agar segera merealisasikan kegiatan point-point kegiatan belum terealisasi tertera dalam surat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sarolangun saudara Mulyadi saat dikomfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada Inspektorat pemerintah Kabupaten Sarolangun terhadap laporan kegiatan desa pelawan anggaran tahun lalu, terhadap tahun 2024 pihaknya juga telah melakukan rapat, monitoring terhadap kegiatan desa pelawan bahkan langsung turun kelapangan minggu lalu, namun saat monitoring minggu lalu kepala desa dan perangkatnya tidak ketemu jadi kami tidak bisa monitoring kerjanya.

“yo ndo, terakhir kami monitoring seminggu lalu,, kades perangkat desanyo dak ketemu jadi kami dak biso monitoring hasil kerjonyo

Singgung soal tahun 2024 telah berakhir saat ini sudah berada pada tahun 2025 beberapa kegitan prioritas desa pelawan realisasi nol persen (0%) seharusnya sudah selesai dirinya mengatakan bahwa telah melakukan monitoring ulang yang sudah dilakukan bulan oktober, kerena belum dilaksanakan, saya berharap kalau _ kalau dari hasil monitoring sebelumnya itu ditindak lanjuti kades ,ลต harapannya. Tapi kades dan perangkat desanya tidak ada yang bisa kami temui, “ungkap Kadis melalui via whatsApp.

Tidak berakhir disini awak media juga mengkonfirmasi camat pelawan, karena peran camat saat strategis dalam pembinaan pengelolaan dana desa juga merupakan skpd yang terdekat dengan desa maupun selaku skpd yang secara khusus ditugaskan oleh PP Nomor 43/2014 pasal 154 tentang peraruran pelaksanaan undang undang No 6 tahun 2014 untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemdes /keuangan desa sebagai fasilitasi pengelolaan keuangan dan aset desa

Namun sangat disayangkan bahwa selaku Camat Pelawan dalam jawaban konfirmasi mengatakan ketidakhuannya terhadap kegiatan Desa Pelawan, Pak Camat tidak tau apa kegitannya , dimana tempatnya, berapa dananya, baik program maupun proses lainnya Camat justru tidak mengetahui.

Pos terkait