Tanjung Jabung Timur (Jambi), nusantaranews86.id – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh pihak Polres Tanjung Jabung Timur yang bertempat di kantor Kejari Tanjung Jabung Timur, Selasa (18/2/2025).
Sekira pukul 12.00 WIB, Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Tanjung Jabung Timur menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur atas nama tersangka Ir. TARJANI KUSWARA BIN KUSWARA WISATRA (TK) yang diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT Pelabuhan Indonesia II (persero) Cabang Jambi pada tahun 2019 s/d 2021.
Bahwa Tersangka TK selaku Team Leader PT. 4CIPTA KONSULTAN bersama dengan M. IBRAHIM (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) selaku DIREKTUR PT. 4CIPTA KONSULTAN telah dengan sengaja melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi untuk kepentingan pribadi, yang mana atas perbuatannya mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, atau perekonomian Negara sebaimana Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Proses Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi Tahun 2019 s.d2021 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : PE.03.03/SR-252/PW05/5/2023 tanggal 11 September 2023 dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3..424.953.398,37,- (tiga miliar empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah tiga puluh tujuh sen);
Bahwa karena Tersangka melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka terhadap Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di RUTAN Polres Tanjung Jabung Timur terhitung mulai tanggal 18 Februari 2025 hingga 09 Maret 2025
Bahwa adapun pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi.