Kejari Ketapang Lakukan Restorative Justice, Sang Pencuri HP Dikembalikan Ke Pihak Keluarga

Ketapang, Nusantaranews86.id – Untuk kesekian kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang-Kalbar berhasil melakukan upaya Restorative Justice kepada seorang tersangka atas kasus tindak pidana pencurian.

Restorative Justice itu dilaksanakan di Kantor Kejari Ketapang yang diwakili oleh Anthoni Nainggolan, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Novan Arianto, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Arief Wirawan Atmaja, S.H. selaku Jaksa Fasilitator dengan dihadiri oleh penyidik dan keluarga tersangka, hari Rabu (03/07/24) sekitar pukul 15.30 WIB.

Langkah Restorative Justice itu adalah melakukan pengeluaran dan pengembalian tersangka berinisial DABS yang tersangkut perkara tindak pidana pencurian kepada keluarganya.

Bacaan Lainnya

Pengeluaran dan pengembalian tersangka berinisial DABS kepada keluarga tersangka tersebut dilaksanakan karena upaya Restorative Justice yang diupayakan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Ketapang disetujui oleh Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Dalam perkara pencurian dengan tersangka berinisial DABS itu dijelaskan Kajari Ketapang Anthoni Nainggolan, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Ketapang berupaya melakukan Restorative Justice dikarenakan perkara telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain itu sebut Kajari Ketapang, mereka kedua belah pihak baik korban maupun tersangka telah saling memaafkan dan juga tersangka mengambil handphone dikarenakan adanya desakan ekonomi untuk kebutuhan hidup dan juga untuk pengobatan penyakit jantung ibu tersangka.

Selanjutnya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Ketapang pada kasus ini juga telah mengembalikan barang bukti handphone milik korban kepada korban.

“Keberhasilan Restorative Justice merupakan yang ke empat kalinya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang,” Sebut Anthoni Nainggolan kepada awak media, Minggu (07/07/24) siang.

Anthoni Nainggolan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang dan Novan Arianto selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum selanjutnya berpesan agar seluruh warga masyarakat Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara menghindari hal-hal negatif yang dapat mengarah ke perilaku maupun perbuatan tindak pidana.

“Mari kita hindari prilaku negatif yang dapat mengarah ke perbuatan pidana, sehingga keadaan dan kondisi Kabupaten Ketapang maupun Kayong Utara tetap dalam keadaan aman, nyaman dan tentram,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *