Ketapang Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Akibat kurang telitinya Panitia Pelaksana Penyedia Jasa dalam memilih Pelaksana (Kontraktor) pada kegiatan Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, berpotensi terjadi adanya persekongkolan sehingga pelaksana tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu di kedua paket tersebut .
Seperti PBJ kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Girder Simpang 4 Parit Berdiri (Pelang) Kecamatan Mantan Hilir Selatan (MHS) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat .
1.CV Doa Abah beralamat Jalan S. Parman Gg Jagung Kabupaten Ketapang Pagu Rp 2.200.000.000 (dua miliar dua ratus ribu rupiah) Sumber Dana APBDP Tahun 2022 Kabupaten Ketapang ,tender selesai pada tanggal 26 Oktober 2022 “BEMASALAH”,pasalnya melaksanakan pekerjaan tersebut hingga kini belum rampung. Parahnya di lokasi kegiatan proyek pekerjaan tidak terpasang papan nama/plang proyek .
2.CV Tiga Bersaudara Utama berlamat Jalan Rahadi Usman Nomor 024 Kabupaten Ketapang . Pagu Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus ribu rupiah) Sumber Dana APBDP Tahun 2022 Kabupaten Ketapang, tender selesai pada tanggal 17 Nopember 2022 “BERMASALAH” pasalnya melaksanakan pekerjaan tersebut tidak tepat waktu dari Surat Perjanjian Kontrak (SPK) hingga kini belum rampung. Parahnya di lokasi kegiatan proyek pekerjaan tidak terpasang papan nama/plang proyek .
Sebagaimana peraturan mengenai jasa konstruksi diatur dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa kontruksi ,
Definisinya .”Bahwa Kontrak kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam Penyelenggaraan Pekerjaan Kontruksi .
Mengingat ada yang rancu di PBJ Bidang Bina Marga (BM) Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang . Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Girder Simpang 4 Parit Berdiri (Pelang) ,terindikasi dari awal Pelaksanaan sampai Perencanaan terjadi ada Praktek Kolusi ,Korupsi , Nepotisme (KKN) oleh Oknum Pejabat Kabupaten Ketapang .
Seperti yang dilansir salah satu Media Online ,Agus Parwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjelaskan .”Bahwa Pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh CV Doa Abah sebagai Pelaksana sesuai dengan waktu Kontrak Pekerjaan . Dikarenakan waktunya tidak cukup
untuk menyelesaikan dalam waktu 14 hari kalender ,untuk itu CV Doa Abah sebagai Pelaksana pekerjaan mengajukan perpanjangan waktu penyelesaian pelaksanaan pekerjaan (Addendum waktu) .
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK .
Koordinator Lembaga TINDAK , Yayat Darmawi SE,SH.MH .Angkat bicara terkait Progres Kegiatan Lima Persen ,namun diberikan kesempatan untuk addendum dengan waktu 50 hari kalender . Hal itu adalah suatu tidak Masyik Akal namun diPaksakan ,maka Pertanyaan ada apanya Serta ada siapanya dibalik Kegiatan Proyek tersebut ,Kata Yayat .
Mestinya Kegiatan Proyek tersebut .Harus segera diPutus Kontraknya dan Kemudian perlu di Permasalahkan Secara Yuridis dengan Kegagalan Substantivenya karena masalahnya sangatlah Prinsip dan Berdampak Resiko Hukum ,namun Pertanyaan O nya bagaimana Perusahaannya bisa diMenangkan oleh Pokja .Maka disinilah juga yang menjadi tanda tanya Besarnya ,Sebut Yayat .
Terindikasi Persekongkolan serta Kongkalikong sangatlah besar dalam seleksi Pemenang di Proses Tenderisasi ,Proses Hukum Tipikor semestinya langsung Cepat Tanggap dengan Kegagalan Proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Girder Simpang 4 Parit Berdiri (Pelang) Kecamatan Mantan Hilir Selatan (MHS) Kabupaten Ketapang ,Pinta Yayat .
Jurnalis : EVI ZULKIPLI .