Kasus Proyek PDAM, Majelis Hakim Vonis Jauh Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa

Mempawah, Nusantaranews86.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Tipikor pada Pengadilan Negeri Kota Pontianak-Kalbar hari Rabu (14/06/2023) telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa A Rahim Akri, S.ST Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, selaku Pejabat Pembuatan Komitmen/PPK di Proyek PDAM Tahun 2021 dengan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dan denda sebesar Rp 100 Juta. Dan apabila tidak membayar denda tersebut maka terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Putusan Majelis Hakim dalam kasus ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejaksaan Negeri/Kajari Mempawah yang dibacakan pada sidang yang berlangsung pada tanggal 29 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, dengan tuntutan hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp 200 juta.

Bacaan Lainnya

Putusan perkara korupsi Proyek PDAM Tanjung Berkat Tahun 2021 pada Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.2 miliaran itu, menuai polemik karena keputusan dipandang jauh lebih ringan sehingga tidak menimbulkan rasa keadilan dan membuat efek jera dalam pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Mempawah.

Keputusan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak dalam kasus korupsi di Proyek PDAM ini bertendensi terjadi persekongkolan untuk memberikan vonis putusan terhadap para terdakwa pelaku korupsi.

Merespon hal itu, RH (53) selaku masyarakat Mempawah mengaku prihatin. Ia menilai vonis hakim gagal dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat lantaran mereka adalah pihak yang paling dirugikan akibat korupsi Proyek oleh Pejabat Dinas PUPR Mempawah.

“Vonis hakim semestinya mampu memberikan efek jera sekaligus menyiratkan pesan yang kuat dan tajam, untuk tidak coba-coba melakukan korupsi”

“Namun sangat disayangkan vonis itu hanya mengundang publik mosi tidak kepercayaan terhadap majelis hakim hingga lembaga peradilan itu sendiri,” kata RH, Sabtu (08/07/23).

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA

Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TINDAK dimintai media ini Pendapat Hukumnya terkait dengan Putusan Ringan terhadap Terdakwat korupsiĀ  diproyek PDAM via WhatsApp mengatakan bahwa Kalau dari persfektive Normative tidak ada satu pasalpun KUHAP yang mengharuskan Hakim memutus pemidanaan mesti sesusai dengan tuntutan JPU karena Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya.

Bahkan lanjut Yayat, bisa saja putusan Hakim lebih Tinggit dari tuntutan JPU, walaupun dalam konsep putusan Hukum Hakim tetap mengacu pada Azas Keadilan, Azas Kepastian Hukum dan Azas Kemanfaatan, agar supaya putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal.

Hanya saja katanya, akan agak rancu apabila putusan di ranah tipikor Hakim memutus Bebast alias tidak bersalah, sedangkan kerugian negaranya telah tersebutkan, sehingga yang dikhawatirkan hanya persepsi publik karena kasus Ddi ranah Extra Ordinary Crime termasuk kasus yang tingkat pemeriksaannya sangatlah teliti dan serius.

“Kemudian, Image Publik itu mestinya dijaga ketika Korupsi yang merugikan keuangan Negara bersifat sistematis dan berdampak meluas, jika pelakunya hanya mendapatkan hukuman yang alakadarnya. Kalau itu terjadi putusan tersebut perlu di uji di Komisi Yudisial,” kata Yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Komentar